Wadah Pegawai KPK menyayangkan dua jaksa KPK, Yadyn Palebangan dan Sugeng, yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.
Oleh
SHARON PATRICIA/DHANANG DAVID ARITONANG
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wadah Pegawai KPK menyayangkan dua jaksa KPK, Yadyn Palebangan dan Sugeng, yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelemahan KPK. Apalagi, salah satu jaksa yang ditarik itu menangani kasus suap pergantian antarwaktu yang melibatkan mantan caleg PDI-P Harun Masiku dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, penarikan dua jaksa ini menjadi salah satu bentuk pelemahan KPK. Ia pun menyayangkan, kedua jaksa ini ditarik ketika sedang menangani kasus penting di KPK.
”Kami berharap agar kasus ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai nanti muncul bermacam persepsi bahwa ketika seseorang sedang menangani kasus besar, tiba-tiba ia ditarik. Dampaknya akan sangat buruk bagi citra lembaga,” katanya.
Yudi menjelaskan, dua jaksa ini belum berakhir masa kerjanya di KPK. Seharusnya kedua jaksa ini masa kerjanya baru berakhir setelah 10 tahun.
”Ketika ada seorang pegawai ditarik oleh lembaga lain, kasus yang ditangani pegawai tersebut akan menjadi tunggakan di KPK. Selain itu, tidak ada regenerasi pegawai di KPK ketika mereka ditarik,” ujarnya.
Menurut Yudi, seharusnya Dewan Pengawas KPK bisa mengambil tindakan atas ditariknya dua jaksa ke lembaga asalnya. Menurut ia, Dewan Pengawas sebaiknya juga turut mencegah hal itu terjadi.
”Ini akan menjadi sinyal bagi para pegawai KPK yang sedang menangani kasus besar, ia pun menjadi harus siap ditarik kembali ke lembaga asalnya,” ujarnya.
Yudi pun meminta komitmen para lembaga agar bisa membiarkan para pegawainya bekerja di KPK hingga masa waktunya berakhir. Menurut dia, perlu ada aturan yang jelas terkait penarikan pegawai KPK ke lembaga asalnya.
Analis Hukum dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim, menilai, pemindahan dua jaksa memang menimbulkan banyak pertanyaan. ”Apakah jumlah jaksa yang ada di Kejaksaan Agung memang sedikit sehingga harus menarik kembali dari KPK. Selain itu, apakah hanya dua jaksa ini yang paham mengenai kasus dugaan korupsi di Jiwasraya?” ujarnya.
Hifdzil pun menyampaikan, kejadian ini menguatkan kembali pendapat bahwa memang KPK memerlukan penyidik independen yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Dengan begitu, ke depan tidak akan membuat adanya penarikan jaksa yang masih menangani berbagai perkara korupsi.
Mengikuti kasus
Jaksa KPK, Yadyn Palebangan, menyampaikan, dirinya menjadi bagian dari tim analisis untuk kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Namun, Yadyn akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung pada awal Februari untuk memperkuat tim penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
”Pada prinsipnya saya mengetahui dan memahami kasus itu (dugaan suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024). Saya mengikuti dari awal,” ujar Yadyn, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, Yadyn menjadi bagian tim analisis dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang melibatkan politisi PDI-P, Harun Masiku, awal Januari lalu. Hingga kini, keberadaan Harun belum juga diketahui.
Yadyn akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung pada Senin (27/2) depan. Tidak hanya Yadyn, Jaksa KPK, Sugeng juga akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung. Padahal, masa bakti kedua jaksa ini baru berakhir pada Maret 2022 dan dapat diperpanjang hingga 2024.
Untuk Sugeng, disebut pernah menjabat kepala satuan tugas tim pemeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik saat dia menjabat Deputi Penindakan KPK (April 2018 hingga Juni 2019). Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu, Firli terpilih menjabat Ketua KPK.
Dalam perpisahan, Yadyn menyampaikan, ia mengaku sedih secara pribadi meninggalkan lembaga antirasuah dengan nilai-nilai perjuangan, termasuk membangun integritas. ”Namun, saya juga mengapreasi Jaksa Agung. Bahwasanya, bukan untuk orang-orang, bukan untuk kepentingan politik, tetapi murni untuk kepentingan Merah Putih,” tuturnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, penarikan kedua jaksa itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. ”Kami, kan, sedang melakukan penyidikan Jiwasraya. Kalau Jiwasraya, berarti mereka akan ditempatkan di Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus),” katanya.