Menteri PUPR: Sosialisasikan Sebelum Tarif Baru Berlaku
›
Menteri PUPR: Sosialisasikan...
Iklan
Menteri PUPR: Sosialisasikan Sebelum Tarif Baru Berlaku
Di 5 ruas tol telah diberlakukan tarif baru mulai Jumat (31/1/2020), sementara tarif baru di 5 ruas lainnya masih dikaji pemerintah. Tak hanya kenaikan, penyesuaian juga mencakup penurunan tarif bagi golongan tertentu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyetujui penyesuaian tarif lima ruas jalan tol dan tengah mengkaji tarif untuk lima ruas tol lainnya. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimujono meminta tarif baru disosialisasikan setidaknya dua pekan sebelum pemberlakuan agar masyarakat tahu dan bersiap.
Lima ruas tol yang telah diberlakukan tarif baru mulai Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Pondok Aren-Serpong, Tol Gempol-Pandaan, Tol Ujung Pandang Seksi I dan II, dan Tol Bali Mandara. Adapun lima ruas tol lain sedang dalam proses penyesuaian, yakni Tol Palimanan-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tangerang-Merak, Pasir Koja-Soreang, dan Surabaya-Gempol.
”(Tarif baru) seharusnya disosialisasikan dulu dua minggu, baru diberlakukan. Saya minta pemberlakuan tarif baru dilihat dulu meski penyesuaian tarif sudah diajukan sejak 31 Desember 2019,” kata Basuki.
Tidak hanya kenaikan, penyesuaian juga mencakup penurunan tarif, khususnya untuk kendaraan di beberapa golongan kendaraan jenis truk. Penurunan itu diharapkan dapat mendorong angkutan logistik atau angkutan barang untuk menggunakan jalan tol.
Basuki memastikan, ruas tol yang disesuaikan tarifnya telah memenuhi standar pelayanan minimum. Selain itu, penerapan tarif baru juga mempertimbangkan kondisi atau situasi yang terjadi di masyarakat. Tarif untuk lima ruas tol pertama, misalnya, sudah diajukan sejak Desember 2019. Namun, pemerintah menunda pemberlakuannya karena ada sebagian tol terdampak banjir di awal tahun ini.
Peningkatan layanan
Secara terpisah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyatakan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR, sosialisasi tetap akan dilakukan selama dua pekan. Sepekan pertama sejak 23 Januari dan sepekan berikutnya sampai 7 Februari.
Dengan adanya penurunan tarif untuk kendaraan golongan 5, Danang berharap angkutan barang menggunakan tol meski pengoperasiannya diharapkan tetap mengikuti aturan soal muatan dan kecepatan.
Ketimbang tarif, pengguna jalan tol dinilai lebih sensitif terhadap kondisi lalu lintas, seperti kemacetan.
Menurut Danang, berdasarkan kajian yang dilakukan BPJT, kenaikan tarif tidak menjadi perhatian utama masyarakat, khususnya pengguna jalan tol. Mereka lebih sensitif terhadap kondisi lalu lintas, seperti kemacetan. Alasannya, mereka telah membayar sehingga berhak mendapat layanan maksimal.
Oleh karena itu, peningkatan layanan terkait ketepatan waktu menjadi fokus pembenahan ke depan. Dengan semakin banyaknya jaringan jalan tol yang selesai, seperti Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) 2 yang dijadwalkan selesai tahun ini, kepadatan kendaraan diharapkan dapat terurai.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia Kris Ade Sudiyana, kebijakan mengklasifikasi ulang golongan kendaraan merupakan upaya memacu kinerja logistik nasional. Jika logistik nasional berkembang, bisnis jalan tol pun akan terdampak.
”Dengan kerja sama yang baik dengan Kementerian PUPR, selaku pemegang otoritas jalan tol, dampak jangka pendek dan jangka panjangnya telah dimitigasi bersama,” kata Kris Ade.