Kompensasi Tahap Final Kebocoran Minyak Pertamina di Karawang Terus Dinantikan
›
Kompensasi Tahap Final...
Iklan
Kompensasi Tahap Final Kebocoran Minyak Pertamina di Karawang Terus Dinantikan
Nelayan dan petambak terdampak minyak di pesisir utara Karawang, Jawa Barat, masih menantikan dana kompensasi tahap final yang tak kunjung diberikan. Mereka berharap menerima nominal yang sebanding dengan kerugiannya.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Nelayan dan petambak terdampak minyak di pesisir utara Karawang, Jawa Barat, masih menantikan dana kompensasi tahap final yang tak kunjung diberikan. Mereka berharap menerima nominal yang sebanding dengan kerugian yang mereka alami. PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java menargetkan pembayaran kompensasi rampung pada Maret 2020.
Endi Muhtarudin (61), petambak udang vaname di Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengeluhkan uang ganti rugi tahap awal dari Pertamina yang tak sesuai harapan. Ia menerima kompensasi awal sebesar Rp 1,8 juta pada akhir tahun lalu.
”Sekarang, saya sudah susah napas untuk modal budidaya udang selanjutnya. Namun, ganti rugi belum diberikan lagi,” ujarnya, Senin (3/2/2020).
Ia merugi miliaran rupiah akibat panen dini. Saat musibah itu terjadi, kolam tambak udang miliknya ada 30 petak yang telah disebar bibit. Target produksi seluruhnya minimal 120 ton udang.
Namun, sejak pertengahan Juli, kolam tambak udangnya panen dini secara bertahap dan mendapatkan hasil 50 ton udang. Seharusnya bulan Agustus udang baru dipanen.
Ia mencontohkan, satu kolam tambak memiliki luas 2.500 meter persegi mampu menghasilkan 7-8 ton udang. Akibat panen dini, ia hanya mampu menghasilkan 1-3 ton udang per kolam dengan harga kisaran Rp 35.000- Rp 50.000 per kilogram. Padahal, harga jual udang vaname Rp 105.000 per kg untuk 30 ekor. Kerugiannya bisa mencapai ratusan juta untuk satu kolam saja.
Pertamina memberikan kompensasi awal bagi warga terdampak sebesar Rp 900.000 per orang per bulan. Dana ini diberikan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Pembayaran menggunakan buku tabungan yang melibatkan Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Pada pertengahan Januari 2020, sejumlah nelayan Pasir Putih menggelar aksi di depan kantor Bupati Karawang. Mereka menuntut agar kompensasi segera dicairkan. Adapun, besaran yang mereka harapkan Rp 150.000 per hari per orang selama tidak melaut karena ada tumpahan minyak.
Pada pertengahan Januari 2020, sejumlah nelayan Pasir Putih menggelar aksi di depan kantor Bupati Karawang. Mereka menuntut agar kompensasi segera dicairkan.
Dihubungi terpisah, Vice President Relations PT Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya menyampaikan, nominal kompensasi awal bukan jumlah final yang akan diberikan, melainkan sementara. Sebab, penghitungan kompensasi masih akan berjalan. Pihaknya bersama tim dari Institut Pertanian Bogor menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh secara simultan.
Saat ini, pihak bank tengah melakukan perbaikan data terkait korban tumpahan minyak di Karawang. Mereka tidak bisa menerbitkan buku tabungan karena diperlukan perbaikan data identitas, antara lain kesalahan penulisan nomor induk kependudukan (NIK), nama tidak sesuai KTP, dan NIK ganda.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang, ada 10.271 warga terdampak minyak di Karawang. Namun, ada 2.243 data warga yang harus diperbaiki. Warga dan nelayan diminta untuk bersabar karena proses pembayaran kompensasi membutuhkan kecermatan.
Setelah pembayaran kompensasi awal selesai dilakukan, maka akan dilakukan pembayaran final. Pembayaran tersebut bakal dilakukan serentak kepada seluruh warga terdampak di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi (Jabar), Kabupaten Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), dan Kabupaten Serang (Banten).
”Semakin cepat data terkumpul, maka semakin cepat kompensasi final diberikan. Kami berharap Maret tuntas,” kata Ifki.