Indonesia Termasuk Negara Paling Tertutup bagi Investasi
›
Indonesia Termasuk Negara...
Iklan
Indonesia Termasuk Negara Paling Tertutup bagi Investasi
Indonesia menjadi negara paling tertutup bagi investasi dibandingkan negara-negara di ASEAN. Permasalahan sejatinya bukan membuka investasi seluas mungkin, melainkan menjamin investasi yang masuk berdampak ke ekonomi.
Oleh
kKarina isna irawan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia menjadi negara yang paling tertutup bagi investasi dibandingkan negara-negara kawasan Asia Tenggara. Jumlah bidang usaha tertutup ataupun bidang usaha terbuka dengan persyaratan mencapai 515 bidang usaha.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Indonesia menetapkan 20 bidang usaha untuk investasi tertutup, sementara 495 bidang usaha untuk investasi terbuka dengan persyaratan khusus. Jumlah itu terbanyak dibandingkan negara anggota ASEAN.
Sebagai perbandingan, bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di Malaysia berjumlah 11 bidang usaha, Thailand 43 bidang usaha, Filipina 34 bidang usaha, Vietnam 6 bidang usaha, dan Singapura 4 bidang usaha.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance, Ahmad Heri Firdaus, Selasa (4/2/2020), mengatakan, beberapa negara anggota ASEAN mengalami transformasi ekonomi dari tertutup, semi-terbuka, hingga akhirnya terbuka. Indonesia mengalami kondisi serupa, tetapi trasnformasinya tidak secepat negara lain.
”Keterbukaan Indonesia masih sangat kecil. Indonesia harus bersiap menjadi negara yang lebih terbuka untuk memainkan percaturan ekonomi global,” kata Heri yang dihubungi di Jakarta.
Keterbukaan Indonesia masih sangat kecil. Indonesia harus bersiap menjadi negara yang lebih terbuka untuk memainkan percaturan ekonomi global.
Menurut Heri, permasalahan Indonesia sejatinya bukan membuka investasi seluas mungkin, melainkan menjamin investasi yang masuk berdampak ke ekonomi. Kontribusi investasi terhadap produk domestik bruto sekitar 33 persen.
Namun, daya dorong terhadap pertumbuhan ekonomi relatif kecil sehingga tertahan di level 5 persen. Untuk itu, faktor-faktor penghambat investasi harus dikurangi sebelum pemerintah membuka investasi lebih luas.
”Ada beberapa penyebab investasi di Indonesia tidak efisien, mulai dari tingginya biaya logistik, biaya transportasi, dan biaya energi. Perbaikan mesti dilakukan bertahap sejalan dengan keterbukaan investasi,” katanya.
Daya dorong terhadap pertumbuhan ekonomi relatif kecil sehingga tertahan di level 5 persen. Untuk itu, faktor-faktor penghambat investasi harus dikurangi sebelum pemerintah membuka investasi lebih luas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rata-rata investasi yang masuk ke Indonesia bernilai besar, tetapi tidak padat karya. Investasi padat karya justru lebih tartarik masuk ke Vietnam dan Bangladesh. Pemerintah akan memperbaiki ekosistem dengan meluncurkan daftar prioritas investasi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyusun daftar prioritas investasi yang terbagi dalam tiga kelompok, yakni daftar positif (positive list), daftar putih (white list), serta daftar bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.
”Sejauh ini belum ditetapkan bidang-bidang usahanya. Namun, bidang usaha untuk investasi tertutup akan lebih sedikit,” kata Airlangga.
Ada lima sektor yang tertutup untuk beberapa bidang usaha, seperti penangkapan spesies ikan dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), budidaya narkotika, kasino dan perjudian, industri produsen dengan proses merkuri, serta industri kimia berbahan perusak ozon.
Pemerintah menargetkan daftar prioritas investasi terbit pada awal 2020 ini. Daftar prioritas investasi akan menggantikan daftar negatif investasi yang sempat menjadi polemik.
Investasi UMKM
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nantinya terbuka untuk investasi dengan persyaratan tertentu. Investor asing ataupun domestik dapat bermitra dengan UMKM untuk permodalan dan pemberdayaan, tetapi tidak untuk kepemilikan.
Menurut Heri, Indonesia mempunyai kepentingan untuk melindungi sumber daya lokal. Namun, di sisi lain, daya saing dari sumber daya lokal juga harus ditingkatkan. Kepentingan investasi perlu dibatasi dengan persyaratan tertentu.
”Investasi terbuka dengan persyaratan memang sudah seharusnya. Indonesia memiliki jumlah produsen dan konsumen yang besar sehingga perlu mempertimbangkan sumber daya lokal,” ujarnya.
Keputusan membuka investasi untuk UMKM tetap harus hati-hati. Investasi yang masuk jangan sampai ke sistem kepemilikan. Pemerintah justru harus memfasilitasi masuknya investasi ke UMKM dengan berbasis kemitraan. Penggunaan konten produk lokal juga termasuk dalam sistem kemitraan itu.
Di sisi lain, daya tarik UMKM mesti ditingkatkan agar investor asing atau domestik tertarik menyuntikkan modal. Untuk tahap awal, UMKM dapat diberikan fasilitasi pemberdayaan dan akses modal dari pemerintah. Payung hukum agar investor menggandeng pelaku lokal juga dapat disiapkan.
Secara terpisah, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, masuknya investasi ke UMKM dibatasi untuk mencegah penetrasi asing secara berlebihan. Di banyak negara, investor asing yang masuk ke UMKM justru mengubah struktur bisnis menjadi perusahaan rintisan (start up).
”UMKM akan dilindungi. Mereka boleh bermintra dengan investor asing ataupun lokal dengan sistem permodalan. Tidak boleh masuk ke badan usaha dan kepemilikannya,” kata Bahlil.
UMKM akan dilindungi. Mereka boleh bermintra dengan investor asing ataupun lokal dengan sistem permodalan. Tidak boleh masuk ke badan usaha dan kepemilikannya.
Sejauh ini, pemerintah masih mematangkan aturan detail terkait investasi terbuka dengan persyaratan tertentu untuk UMKM. Selain itu, belum ditetapkan bidang-bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi. Daftar prioritas investasi ini ditargetkan rilis pada awal tahun ini.
Berdasarkan data BKPM, target investasi pada 2019 sebesar Rp 792 triliun yang terdiri dari penanaman modal asing (PMA) Rp 483,7 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 308,3 triliun.
Sementara realisasi investasi pada Januari-September 2019 sebesar Rp 601,3 triliun yang terdiri dari PMA Rp 317,8 triliun dan PMDN Rp 283,5 triliun. Adapun tenaga kerja yang terserap dari realisasi investasi pada Januari-September 2019 sebanyak 703.296 orang.