Seorang mantan petinju amatir, YR (46), ditangkap aparat Kepolisian Resor Sleman karena menjadi pengedar narkoba. Aktivitas itu telah dijalaninya selama satu tahun.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Seorang mantan petinju amatir, YR (46), ditangkap aparat Kepolisian Resor Sleman karena menjadi pengedar narkoba. Aktivitas itu telah dijalani YR selama satu tahun. Alasannya menjadi pengedar narkoba adalah kondisi ekonomi yang kekurangan.
”Modus operandi tersangka, dia memesan melalui media sosial lalu dikirim melalui jasa pengiriman atau ekspedisi. Paket lalu diambil bawahannya untuk diedarkan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Andhyka Doni Hendrawan di Kantor Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020).
YR ditahan bersama tujuh orang lainnya. Ia ditangkap bersama dua temannya sesama pengedar, yakni A (32) dan EC (27), di Kota Yogyakarta. Penangkapan itu berlanjut ke tersangka lain yang masih satu jaringan, yaitu ES (24), RS (30), RC (32), dan EW (24).
Modus operandi tersangka, dia memesan melalui media sosial lalu dikirim melalui jasa pengiriman atau ekspedisi. Paket lalu diambil bawahannya untuk diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berjumlah 9.594 butir pil trihexyphenidyl. Pil itu diedarkan dalam bungkus kecil yang per bungkus berisi 10 butir. Satu bungkus dijual seharga Rp 35.000. Sasaran peredarannya adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah. Area peredaran tersebut berada di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
”YR sebagai pengedar dalam jaringan ini. Dia paling atas. Dulu dia memang petinju amatir, tetapi bisa terlibat peredaran narkoba karena faktor ekonomi. Sekarang dia sudah tidak lagi aktif di dunia tinju,” kata Andhyka.
Andhyka menambahkan, obat-obatan itu ditawarkan lewat media sosial. Pembelinya memang orang-orang yang dikenal para tersangka. Mereka merupakan pelanggan tetap.
”Namun, tersangka belum ada yang pernah menjadi residivis. Kami masih dalam lidik. Kasus ini terus kami kembangkan,” kata Andhyka.
Mencari tambahan
YR mengakui, ia memang pernah menjadi petinju amatir pada 1994-2000. Saat ia menjadi petinju, ajang olahraga tertinggi yang diikuti adalah Pekan Olahraga Daerah (Porda). Sebelum ditangkap, YR bekerja sebagai petugas keamanan di wilayah Terban, Yogyakarta. Kondisi ekonomi yang sulit memaksanya untuk berjualan narkoba.
”Belum lama berjualan. Baru satu tahun. Ini untuk kebutuhan sehari-hari. Saya cari tambahan karena kondisi ekonomi sulit,” ujar YR singkat.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berupa penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 197 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman atas pasal itu, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.