Pemprov DKI Berharap Bisa Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas
›
Pemprov DKI Berharap Bisa...
Iklan
Pemprov DKI Berharap Bisa Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas
Menurut Sekda DKI, langkah pemberhentian sementara proyek Monas tak tepat karena menghambat rencana menata kawasan sisi selatan Monas. Jika ada kejanggalan, kelak aparat penegak hukum bisa mengauditnya.
Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo/Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bisa melanjutkan proyek revitalisasi Monumen Nasional, Jakarta Pusat, karena sudah terikat kontrak dengan pemenang lelang. Penyetopan proyek diminta tidak disampaikan secara lisan, tetapi tertulis.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, Selasa (4/2/2020), mengatakan, penyetopan proyek revitalisasi Monas sejak Rabu (29/1/2020) dalam rangka menghargai DPRD DKI sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi DKI dan Menteri Sekretaris Negara sebagai pemerintah pusat. Namun, dia menyayangkan, permintaan penghentian sementara proyek tersebut tidak disampaikan secara tertulis, melainkan lisan.
”Saya rasa dilanjutkan ya (proyek revitalisasi Monas). Dengan segala hormat, untuk kepentingan keindahan. Enggak bisa kontrak itu diberhentikan di tengah jalan karena SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sudah berkontrak. Apa yang disampaikan itu, kan, rekomendasi lisan, tertulisnya mana? Kalau disampaikan tertulis, mungkin menjadi perhatian juga bagi SKPD,” tutur Saefullah.
Sebelumnya, permintaan penghentian sementara proyek revitalisasi Monas disampaikan secara lisan oleh Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada Senin (27/1/2020).
Sehari setelahnya, DPRD DKI merekomendasikan hal yang sama kepada Pemprov DKI agar proyek diberhentikan sementara sampai izin dikeluarkan Mensesneg. Pada Rabu (29/1/2020), secara keseluruhan, aktivitas proyek berhenti.
Menurut Saefullah, langkah pemberhentian sementara itu tak tepat karena menghambat rencana Pemprov DKI dalam menata kawasan sisi selatan Monas. Padahal, jika ditemukan kejanggalan dalam proyek itu, lanjut Saefullah, aparat penegak hukum kelak bisa mengauditnya.
”Terkait substansi, sesuai atau tidak, itu ada proses audit. Jadi setelah selesai, akan diserahterimakan, diaudit, mana spek-nya, bandingkan kondisi yang ada. Itu jadi fair (adil),” tutur Saefullah.
Penggantian pohon
Pemprov DKI sejak Sabtu hingga Minggu (1-2/2/2020) telah memulai proses penggantian pohon yang ditebang akibat proyek revitalisasi Monas. Pohon yang ditebang saat itu berjumlah 191 pohon.
Saefullah menyampaikan, pihaknya telah menanam kembali 305 pohon sebagai kompensasi dari penebangan pohon. Jumlah itu masih kurang dari kompensasi yang seharusnya 573 pohon.
Seperti diketahui, mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemindahan Pohon Besar dengan Penggantinya, Pemprov DKI harus mengganti tiga kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang.
”Penggantian pohon itu kompensasi, sudah wajib, ada di aturan. Ini sedang proses penggantian,” ucap Saefullah.
Berdasarkan catatan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, total 305 pohon yang sudah ditanam itu tersebar di dua sektor, yakni sektor utara sebanyak 107 pohon dan di barat 198 pohon.
Pantauan Kompas, delapan pohon yang ditanam di sana ditopang dengan sejumlah kayu penyangga. Pohon-pohon tersebut dipasang di sisi sebelah kiri kawasan plaza selatan yang mendekati lahan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI).
Pohon-pohon tersebut memiliki tinggi 3-4 meter. Sebagian pohon juga memiliki diameter batang lebih dari 30 sentimeter.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi UPK Monas Irfal Guci mengatakan, sejumlah pohon yang ditanam mulai pekan ini adalah jenis pule (Alstonia scholaris).
”Kami belum bisa menyampaikan ada berapa pohon yang sudah ditanam. Tetapi, nanti setelah pule, akan ditanam juga pohon bungur (Lagestroemia), mahoni (Swietenia macrophylla), dan trembesi (Samanea saman). Semua ini kategori pohon besar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati menolak berkomentar terkait proses penanaman kembali pohon di kawasan Monas. Sebab, menurut dia, persoalan itu sepenuhnya merupakan kewenangan UPK Monas serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
”Semua (kewenangan kawasan Monas) ada di UPK Monas. Rehabilitasinya oleh (Dinas) Citata (Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan). Jadi, jangan sama saya,” ucap Suzi.
Namun, Suzi menegaskan, penggantian tiga kali lipat dari pohon yang ditebang itu harus dipatuhi karena telah diatur dalam SK Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta No 9/2002.
”Harus (mengacu SK No 9/2002). Kalau enggak (diganti), nanti disebutnya penebangan liar,” ucap Suzi.