logo Kompas.id
Pertanyakan Syarat Formal UU...
Iklan

Pertanyakan Syarat Formal UU KPK

Hakim konstitusi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Senin (3/2/2020) di Jakarta, mempertanyakan sejumlah masalah, di antaranya syarat formal saat pembahasan Rancangan UU KPK.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h8SooBgmCe0GGxybK7b9xn0isuE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F4e184c7e-3769-497f-995a-a36b85f5ee9f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menyimak keterangan pemerintah/Presiden yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Kemenkumham Agus Hariadi saat menyampaikan keterangan dalam sejumlah perkara persidangan tentang pengujian formal dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/11/2019). Arteria Dahlan hadir mewakili DPR untuk memberikan keterangan.

JAKARTA, KOMPAS — Hakim konstitusi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Senin (3/2/2020) di Jakarta, terhadap enam permohonan pengujian formal dan material Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan sejumlah masalah, di antaranya syarat formal saat pembahasan Rancangan UU KPK.

Syarat formal yang ditanyakan di antaranya mulai dari risalah rapat pembahasan RUU No 19/2019, naskah akademik, bukti tanda tangan, dan rekaman persidangan ketika pembahasan RUU KPK tersebut.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000