Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pelaku penyebar berita bohong terkait klitih atau kekerasan jalanan. Kabar bohong yang disebar lewat media sosial itu dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS – Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pelaku penyebar berita bohong terkait klitih atau kekerasan jalanan. Kabar bohong yang disebar lewat media sosial itu dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Pelakunya adalah UK (45). Dia warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang tinggal di Sleman. UK sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan daring.
“Dia mengunggah video korban kecelakaan tunggal lalu menyebutnya sebagai korban klitih,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra di Sleman, Selasa (4/2/2020).
Beberapa tahun terakhir, aksi kekerasan jalan yang kerap disebut klitih berulang kali terjadi di DIY. Para pelaku biasanya anak muda atau pelajar dan sebagian masih di bawah umur. Saat beraksi, para pelaku klitih biasanya mengendarai sepeda motor dan menggunakan senjata tajam.
Tony menjelaskan, UK membagikan video berdurasi 30 detik ke grup WhatsApp yang diikutinya pada Senin (3/2). Video itu menunjukkan dua orang tergeletak di jalan raya dengan tubuh penuh luka.
UK menyebut, dua orang itu adalah korban klitih di Godean, Sleman. Padahal, berdasarkan penyelidikan polisi, dua orang itu korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Tony, sesudah UK membagikan video itu di grup WhatsApp, salah seorang temannya sempat mengingatkannya agar dia tidak menyebarkan kabar bohong atau hoax. Namun, UK tetap ngotot bahwa dia menyampaikan informasi yang sesungguhnya.
“Temannya sudah mengingatkan. Tapi pelaku malah menjawab, itu kejadian beneran,” ujarnya.
Bahkan, UK sempat menantang temannya itu untuk bertemu dengan dirinya agar bisa melihat langsung korban yang ada di video tersebut. Video yang dibagikan UK itu kemudian menyebar melalui WhatsApp dan beberapa kanal media sosial lain.
Tony menyatakan, setelah menyelidiki alur peredaran video, polisi akhirnya mengidentifikasi UK sebagai pihak yang pertama menyebarkan video dengan informasi keliru tersebut. Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (3/2) malam.
“Motif pelaku hanya iseng,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, UK dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Temannya sudah mengingatkan. Tapi pelaku malah menjawab, itu kejadian beneran. (Yoyon Tony Surya Putra)
Meresahkan
Kasus penyebaran kabar bohong ini lekas menjadi perhatian karena terkait klitih atau kekerasan jalanan yang terjadi berkali-kali di DIY. Selama beberapa tahun terakhir, klitih telah memakan korban jiwa sehingga sangat meresahkan masyarakat DIY.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, perbuatan UK telah meresahkan masyarakat. “Yang bersangkutan membuat resah warga Yogyakarta dengan menyebarkan video yang diklasifikasikan sebagai hoax,” kata Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan, proses hukum terhadap UK diharapkan bisa memberi efek jera. Selain itu, penegakan hukum semacam ini juga diharapkan bisa mencegah penyebaran hoax di DIY.
“Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan pihak lain bahwa hoax itu tidak boleh dilakukan,” ungkap Yuliyanto.