logo Kompas.id
"Quo Vadis" Otoritas Jasa...
Iklan

"Quo Vadis" Otoritas Jasa Keuangan

Terlepas dari usulan DPR agar OJK dibubarkan, lebih baik kita mengajak semua pemangku kepentingan mendorong kredibilitas lembaga OJK yang independen, berintegritas, dan penuh amanah.

Oleh
Nugroho Agung Wijoyo
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w4Df2VOdCb7hHj6VUhTrF1m1KBE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200123_ENGLISH-TEMATIK-ASURANSI_C_web_1579791015.jpg
ANTARA/PUSPA PERWITASARI

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kanan) bersama anggota Nurhaida (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Usulan Eriko Sotarduga, Wakil Ketua Komisi XI DPR agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibubarkan dan fungsi dikembalikan ke Bank Indonesia, sejalan dengan pemikiran Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia (2010-2013).

Dalam memoarnya Bank Sentral Itu Harus Membumi, Nasution mengatakan, kebijakan moneter yang bersifat makroprudential harus didukung informasi perbankan yang akurat dan realtime. Apa jadinya kalau pengawasan perbankan dipisahkan dari BI? Saya tidak keberatan dikatakan menjilat ludah sendiri ketika mengatakan lebih baik merancang ulang sistem dan kelembagaan pengawasan perbankan ketimbang membentuk OJK.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000