logo Kompas.id
Tersangka Korupsi Jiwasraya...
Iklan

Tersangka Korupsi Jiwasraya Jajaki Penggantian Kerugian Negara

Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjajaki kemungkinan pembayaran kerugian negara selama tidak dalam bentuk uang tunai. Skema ini diyakini dapat meringankan tersangka saat proses di pengadilan.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pUanJyZx6AZ5Y2q2IlagrWiK2SA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200122_TEMATIK-ASURANSI_A_web_1579702360.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Satpam berjaga-jaga di dalam kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penggantian kerugian negara oleh tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus diupayakan. Salah satu tersangka kasus ini bersedia membayar kerugian negara selama tak menggunakan uang tunai. Meski tidak menghapuskan tindak pidana, pembayaran kerugian negara bisa dinilai sebagai hal yang meringankan di pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sekaligus menahan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000