logo Kompas.id
Aturan Jual Beli Bisa Direvisi
Iklan

Aturan Jual Beli Bisa Direvisi

Konsumen jadi pihak yang dilindungi dalam transaksi jual beli rumah. Sikap ini juga yang diutamakan dalam rencana revisi aturan jual beli perumahan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gTbiLRn6UdmFofyBopdMHqXvjSQ=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191211WEN11_1576044893.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Salah satu proyek pembangunan apartemen yang saat ini bermunculan di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). Tren hunian vertikal yang membidik pasar kelas menengah ke atas dan kaum milenial menjadikan apartemen sebagai pilihan tempat tinggal modern.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka peluang merevisi aturan jual beli perumahan. Dalam revisi itu, perlindungan konsumen tetap diutamakan.

Sejak diundangkan pada Juli 2019, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah dipandang kalangan pengembang hanya menguntungkan konsumen.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000