DKI Manfaatkan Ruang Terbuka Hijau di Pluit sebagai Pusat Kuliner
›
DKI Manfaatkan Ruang Terbuka...
Iklan
DKI Manfaatkan Ruang Terbuka Hijau di Pluit sebagai Pusat Kuliner
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan taman terintegrasi dengan kawasan terbuka hijau. Sebagian lahan terbuka di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Jakarta Utara, disiapkan untuk sentra kuliner.
Oleh
STEFANUS ATO/NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian lahan ruang terbuka hijau di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, akan dimanfaatkan sebagai sentra kuliner. Izin pembangunan sentra kuliner itu sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2018. Penataan ini dilakukan agar taman terintegrasi dengan pengembangan kawasan terbuka hijau.
Pengamatan Kompas, Rabu (5/2/2020), di lokasi pembangunan, dua alat berat sedang meratakan tanah di lahan ruang terbuka hijau (RTH) itu. Bagian depan lokasi proyek ditutupi dengan pagar seng.
Di salah satu sudut proyek terdapat pelang yang berisi informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa informasi yang terdapat di papan itu berupa penggunaan untuk pedagang kaki lima (PKL), bazar, taman, parkir, plaza, dan area premium, di bawah kepemilikan PT Jakarta Utilitas Propertindo.
Di papan itu juga ada informasi tentang pembangunan gedung dengan konsep dua lantai. Di tengah-tengah lahan RTH terdapat saluran listrik udara tegangan ekstra tinggi.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kecamatan Penjaringan Purwanto di lokasi pembangunan mengatakan, pemanfaatan sebagian lahan RTH sebagai pusat kuliner merupakan usulan dari asosiasi. PKL yang akan diizinkan berjualan di tempat itu sebanyak 60 pedagang.
”Sebagian ada bekas pedagang dari sini yang digusur pada 2014. Pada prinsipnya, PKL yang akan berjualan di sini merupakan binaan UMKM Kecamatan Penjaringan,” katanya.
Purwanto menambahkan, lahan itu akan dimanfaatkan sebagai RTH interaktif yang di dalamnya terdapat fasilitas trek joging, lapak pedagang kaki lima, tempat ibadah, hingga taman. Luas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai RTH interaktif sebesar 11 persen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, RTH dengan luas sekitar 2,3 hektar itu dulu merupakan kawasan permukiman liar yang digusur pada 2014. Saat itu ada sekitar 370 keluarga yang digusur dari lokasi tersebut.
”Habis digusur, lahan ini jadi terbengkalai. Rumput di sini kalau musim hujan tingginya bisa sampai 2 meter,” kata Sumarni (50), warga sekitar.
Terintegrasi
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benny Agus Chandra mengatakan, izin pemanfaatan RTH sebagai sentra kuliner sudah ada sejak pertengahan 2018. RTH itu akan ditata sebagai taman yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan terbuka hijau. ”Kawasan yang dikembangkan termasuk RTH yang sebelumnya tidak terawat,” katanya.
Terkait keberadaan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di lahan itu, Benny mengatakan, seluruh SUTET di Jakarta akan diturunkan ke tanah. Desain taman itu sudah mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan terkait keberadaan SUTET tersebut.