logo Kompas.id
Buka Pembahasan ”Omnibus Law”
Iklan

Buka Pembahasan ”Omnibus Law”

Pemerintah harus lebih terbuka dan banyak melakukan sosialisasi terhadap pembahasan undang-undang sapu jagat atau omnibus law.

Oleh
Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hwke4gDQWkHVrwrfkFaWHDV1BSM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200205_ENGLISH-OMNIBUS-LOW_B_web_1580908045.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh berunjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mereka menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap, antara lain, akan menghilangkan pesangon, mempermudah PHK, menghilangkan upah minimum, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah harus lebih terbuka dan banyak melakukan sosialisasi dalam pembahasan omnibus law. Sebab, publik belum banyak memahami apa itu omnibus law dan apa arti pentingnya bagi deregulasi yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Di sisi lain, pemahaman tentang omnibus law atau dikenal dengan undang-undang (UU) sapu jagat yang terbatas ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dari publik. Oleh karena itu, pembahasan UU di bawah payung program deregulasi melalui omnibus law menjadi keniscayaan tak terhindarkan jika ingin deregulasi berhasil.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000