Dewan Pengawas KPK Diminta Sikapi Pengembalian Penyidik
›
Dewan Pengawas KPK Diminta...
Iklan
Dewan Pengawas KPK Diminta Sikapi Pengembalian Penyidik
Dewan Pengawas KPK diminta secara serius menangani pengembalian penyidik dan jaksa ke instansi asal. Ada dugaan, pengembalian penyidik dan jaksa tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Oleh
Riana A Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengembalian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta disikapi serius oleh Dewan Pengawas KPK. Hal itu karena pengembalian penyidik KPK diduga menyalahi aturan dan dapat mengganggu kinerja KPK memberantas korupsi.
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril saat dihubungi, Rabu (5/2/2020), menjelaskan, ada aturan masa kerja yang harus diikuti KPK. Adapun penyidik ataupun jaksa tidak bisa dikembalikan atau ditarik ke instansi tanpa adanya alasan yang jelas selama masa kerjanya belum selesai.
”Aturan masa kerja itu harus ditaati sebagai peraturan manajemen kepegawaian di KPK. Instansi asal juga tidak bisa meminta atau menarik tanpa alasan sebab ada masa tugas yang harus ditaati. Kecuali pegawai itu diberi sanksi oleh KPK yang salah satu bentuk sanksinya adalah dikembalikan ke institusi asal. Dalam konteks ini, bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas karena bagian dari pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan. Jadi, Dewas KPK harus bersikap,” tutur Oce.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, yang menetapkan masa kerja di KPK selama empat tahun dan diperpanjang paling lama enam tahun dalam dua tahap, yakni empat tahun dan dua tahun. Koordinasi antara pimpinan KPK dan instansi asal dilakukan enam bulan sebelum masa penugasan atau perpanjangan berakhir.
Komisi dapat mengembalikan pegawai yang dipekerjakan sebelum masa kerjanya berakhir berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan instansi asal. Jika penarikan oleh instansi asal, ada ketentuannya, yaitu semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan. Untuk penyidik, berkas perkara yang ditangani P21 atau lengkap. Untuk jaksa, sampai keluar putusan pengadilan.
Sejak pekan lalu, sejumlah penyidik dari Polri dan jaksa tercatat telah dikembalikan dari KPK. Ada dua jaksa, yakni Pulung Rinandoro dan Dwi Aries Sudarto, serta polisi Komisaris Indra yang dinilai habis masa kerjanya di KPK. Sementara seorang penyidik Polri lainnya, Komisaris Rossa Purbo Bekti, masa kerjanya baru berakhir pada September 2020, tetapi sudah ditarik KPK.
Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana UU.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian KPK atau diantarkan ke Mabes Polri untuk dikembalikan KPK. Rossa juga tak pernah mendapat alasan pemberhentian karena tak ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik.
Anggota Dewas, Albertina Ho, menyatakan, pihaknya telah mempelajari informasi itu. ”Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana UU,” kata Albertina.