Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kecewa seusai bertemu perwakilan Otoritas Jasa Keuangan. Pertemuan dengan OJK untuk membahas pembayaran klaim asuransi mereka tidak menghasilkan solusi yang diharapkan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kecewa seusai bertemu perwakilan Otoritas Jasa Keuangan untuk membahas pembayaran klaim asuransi tersebut. Pertemuan tertutup selama tiga jam itu tidak menghasilkan apa-apa.
Puluhan nasabah Jiwasraya mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) pukul 12.00. Sebelumnya, mereka menyambangi Kantor Kementerian Keuangan untuk memperjuangkan hak mereka. Akan tetapi, mereka gagal bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Setibanya di Wisma Mulia, mereka harus menunggu dan baru diizinkan bertemu perwakilan OJK pukul 13.20. Sempat terjadi adu mulut antara mereka dan petugas setempat karena hanya lima nasabah yang diizinkan bertemu.
Pertemuan pun berlangsung tertutup sekitar tiga jam. Perwakilan nasabah ditemui salah satu deputi komisioner. Padahal, mereka ingin bertemu Kepala Eksekutif Pengawas Industry Keuangan Non-bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi.
”Dia (deputi komisioner) hanya mendengar dan tidak menjawab ataupun berikan solusi. Tidak ada kepastian kapan pembayaran. Kami hanya ingin kepastian pembayaran,” ujar Haresh Nandwani, salah seorang pemegang polis Jiwasraya.
Perwakilan OJK, kata Haresh, menyarankan nasabah agar bertemu Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Atas saran itu, nasabah merasa mereka diperlakukan seperti bola yang ditendang ke sana-sini. ”Kembalikan uang. Kalau belum ada uang tunai, beri kami kepastian secara tertulis kapan akan dibayar. Itu saja,” katanya.
Dalam pertemuan itu, nasabah telah mengajukan surat permintaan audiensi dengan Riswinandi atau komisioner ataupun deputi terkait yang dapat mengambil keputusan. Nasabah mengajukan pertemuan pada 12 Februari. Akan tetapi, OJK belum memastikan bisa atau tidaknya perwakilannya bertemu nasabah pada tanggal itu.
Nasabah lain, Muslim Basya, berharap OJK sebagai otoritas dan regulator bisa memberikan jawaban yang jelas sebab tugasnya adalah melindungi konsumen.
”Harusnya profesional dalam situasi seperti ini. Otoritas jangan mengecewakan dengan jawaban-jawaban normatif saja,” kata Muslim.
Dia juga menyayangkan fungsi pengawasan yang tidak maksimal. Padahal, OJK telah mengetahui bahwa Jiwasraya telah merugi sejak tahun 2013. ”Sudah tahu merugi, tetapi kenapa masih izinkan menjual produk baru,” ujarnya.
Jiwasraya merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia dengan jumlah nasabah atau pemegang polis sekitar 5,2 juta orang. Akibat buruknya tata kelola, dugaan korupsi, dan sejumlah kecurangan terkait pengelolaan investasi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Jiwasraya merugi sekitar Rp 15,83 triliun pada 2018 dan mengalami ekuitas negatif Rp 27,7 triliun per November 2019.
Ketiadaan likuiditas membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim nasabah sebesar Rp 12,4 triliun per Desember 2019. Pada 2020, klaim nasabah yang akan jatuh tempo Rp 3,7 triliun. Dengan demikian, total klaim jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp 16,1 triliun.