Pemangkasan birokrasi dinilai tidak sesederhana memindahkan aparatur sipil negara dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Oleh
SHARON PATRICIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemangkasan birokrasi dinilai tidak sesederhana memindahkan aparatur sipil negara dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Namun, perlu peta kompetensi agar dapat menyalurkan aparatur sipil negara sehingga didapatkan sumber daya yang mampu berdaya saing dengan birokrasi kelas dunia.
Catatan Kompas, pemangkasan birokrasi secara besar-besaran menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah. Agenda ini dilakukan dengan cara penyederhanaan eselon dari yang selama ini lima eselon menjadi dua eselon. Selanjutnya, jabatan struktural yang dipangkas diganti dengan jabatan fungsional berbasis keahlian dan kompetensi.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas terkait pemangkasan birokrasi pada 29-30 Januari 2020, sebanyak 59 persen responden yakin pemangkasan eselon bisa dituntaskan. Meski begitu, publik dinilai tidak terlalu paham desain besar dari pemangkasan birokrasi ini.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menilai, pemangkasan birokrasi memang dapat diselesaikan pada pertengahan tahun 2020. Namun, menyalurkan aparatur sipil negara (ASN) dari jabatan struktural ke fungsional memerlukan peta kompetensi.
”Peta kompetensi itu penting agar jabatan fungsional diisi orang-orang yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan sehingga dapat mengisi desain sistem birokrasi kelas dunia. Tanpa peta kompetensi, maka yang terjadi, jabatan fungsional hanya sekadar ’tempat sampah’ atau tempat penampungan,” ujar Endi saat dihubungi Kompas, Kamis (6/2/2020).
Untuk itu, dalam mengisi jabatan fungsional, ASN yang berada di eselon III ke bawah harus mengikuti tes kembali agar benar-benar didapatkan sumber daya manusia yang unggul. Selain itu, dapat pula melalui tes perekrutan calon pegawai negeri sipil.
Seiring dengan pemangkasan birokrasi, kata Endi, pemerintah harus memiliki gambaran mengenai masa depan. Jika mau membangun Indonesia yang berdaya saing secara ekonomi di kancah global, misalnya, dibutuhkan para analis kebijakan investasi, ekonomi, dan finansial.
”Jika tahu gambaran besarnya, maka baik perekrutan baru maupun hasil proses pemangkasan, itu adalah tenaga yang diuji dari segi kompetensinya untuk mengisi formasi yang sudah didesain. Itu (peta kompetensi) yang enggak kelihatan sekarang ini,” kata Endi.
Anggota Komisi II DPR dari Partai Kesejahteraan Sosial, Mardani Ali Sera, juga menilai demikian. Ia menegaskan, belum ada peta kompetensi yang dirancang oleh pemerintah untuk menyalurkan ASN dari jabatan struktural ke fungsional.
”Selama kita mengejar struktural ketimbang fungsional, kita akan mendapatkan ASN yang merupakan orang yang hanya sibuk memikirkan karier ketimbang menjadi pelayan. Harusnya dasar ASN itu melayani negara, orang yang memiliki fungsionalitas tinggi,” ujar Mardani.
Selain peta kompetensi, lanjut Mardani, diperlukan juga gugus tugas reformasi birokrasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara untuk membuat peta jalan atau road map.
”Kita harus punya grand design, peta kompetensi, dan road map, baru bisa aksi. Jangan buru-buru tapi menimbulkan masalah di kemudian hari. Lebih baik kita buat perlahan-lahan tetapi kokoh. Maka saya sangat tidak yakin pemangkasan birokrasi harus selesai pertengahan tahun ini,” tutur Mardani.
Instruksi presiden
Pemangkasan birokrasi, khususnya eselon III ke bawah, merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan dalam pidato pelantikannya sebagai presiden 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo lantas mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Surat yang di dalamnya berisi langkah-langkah penyederhanaan birokrasi disebarkan ke instansi-instansi pemerintahan. Targetnya, penyederhanaan birokrasi di seluruh instansi sudah tuntas pertengahan tahun ini.
Sebelum penyederhanaan birokrasi dilakukan di instansi lain, struktur birokrasi Kementerian PANRB terlebih dahulu ditata. Sebanyak 63 jabatan eselon III dan 96 eselon IV dihapus. Kini tersisa satu pejabat eselon III, yakni Kepala Bagian TU dan Layanan Pengadaan, serta dua eselon IV, yaitu Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Kepala Subbagian Protokol.
Selain di Kementerian PANRB, instansi lain yang sudah merampingkan birokrasinya adalah Kementerian Keuangan. Akhir November 2019, Kemenkeu memangkas 19 jabatan eselon III dan 74 jabatan eselon IV di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Dari pemangkasan eselon itu, ada 112 pejabat struktural yang dialihkan menjadi pejabat fungsional.