logo Kompas.id
Pengadilan Singapura Tolak...
Iklan

Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Oposisi Terkait UU Antiberita Bohong

UU Antiberita Bohong kontroversial di Singapura. UU itu memberi otoritas Singapura kekuatan untuk memerintahkan koreksi segera atas tulisan atau unggahan di ranah daring, termasuk media sosial, yang dinilai salah.

Oleh
Elok Dyah Messwati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v1FmhWz0jOD9bvwRsbAaVIvSSUc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FSINGAPORE-TOURISM_87040982_1580907840.jpg
AFP/ROSLAN RAHMAN

Orang-orang berkumpul di Dermaga Merlion Park, Singapura, Rabu (5/2/2020). Sejak Oktober 2019, Singapura memberlakukan UU Anti-Berita Bohong yang memberi kekuatan kepada otoritas memerintahkan koreksi segera atas unggahan daring yang dinilai salah atau bohong.

SINGAPURA, KAMIS — Pengadilan Tinggi Singapura pada Rabu (5/2/2020) menolak gugatan hukum terhadap Undang-Undang Antiberita Bohong. Putusan pengadilan tersebut menjadi pukulan bagi pihak penggugat yang menyebut bahwa UU Antiberita Bohong itu bisa digunakan untuk meredam perbedaan pendapat sebelum pemilihan umum (pemilu) berlangsung.

UU Antiberita Bohong tersebut kontroversial di Singapura karena memberi otoritas atau Pemerintah Singapura kekuatan untuk memerintahkan koreksi segera atas tulisan atau unggahan berita di ranah daring, termasuk media sosial, yang mereka anggap salah atau bohong.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000