Kota Bogor Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak dengan NJOP Kurang dari Rp 100 Juta
›
Kota Bogor Bebaskan Pajak Bumi...
Iklan
Kota Bogor Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak dengan NJOP Kurang dari Rp 100 Juta
Pemerintah Kota Bogor membebaskan tagihan PBB-P2 dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 100 juta. Sementara distribusi surat PBB-P2 sudah mulai dilakukan Februari ini.
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta. Atas bangunan itu, Pemkot Bogor mengenakan tarif 0 persen sehingga nilai dalam(surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) wajib pajak menjadi Rp 0.
”Jadi, tagihan PBB-P2 dengan NJOP di bawah Rp 100 juta benar-benar dibebaskan atau tidak usah dibayar,” kata Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam keterangan pers yang disiarkan Humas Pemkot Bogor, Kamis (6/2/2020).
Dia mengatakan, yang berhak atas kebijakan ini adalah semua wajib pajak (WP) yang memiliki NJOP di bawah 100 juta sesuai dengan Paraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan inisiatif Wali Kota Bogor Bima Arya dalam memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 kepada warga Kota Bogor. Kebijakan pengurangan pajak ini berdasarkan Perwali Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan kedua Perda Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB-P2.
Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak veteran atau janda dudanya, pensiunan PNS/TNI/Polri, lahan pertanian untuk pangan, mantan presiden dan wakil presiden, masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak karena kenaikan ketetapan pajak, wajib pajak dengan ketetapan Rp 2 juta ke atas dan penghasilan maksimal Rp 54 juta setahun, tetapi tidak mampu membayar pajak, wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan wajib pajak di bidang (keagamaan, pendidikan formal, dan kesehatan) dengan persyaratan tertentu.
Deni menyebutkan, tahun 2020 Pemkot Bogor menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB-P2 menjadi Rp 143,55 miliar. Pada tahun sebelumnya, target PAD PBB-P2 Rp 136,5 miliar.
Awal tahun ini, Bapenda melakukan pemutakhiran data dan menyebarkan SPPT lebih awal ke kelurahan dengan jumlah sekitar 262.928 SPPT dengan ketetapan Rp 203,95 miliar.
”Kami sudah mencetak massal SPPT dan sudah dibagikan kepada pihak kelurahan. Hal ini dilakukan agar wajib pajak bisa segera membayar. Jadi, tahun 2020 ini lebih cepat cetak dan diserahkan. Tahun lalu bulan maret, sekarang lebih cepat di Februari,” katanya.
Terhitung 3 Februari 2020, warga sudah bisa melakukan pembayaran PBB-P2 di beberapa lokasi, seperti di Kantor Bapenda, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Kota Bogor, Bank BTN, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, dan Alfamart.
Pihaknya juga menilai secara individu terhadap obyek-obyek pajak potensial agar pemutakhiran data wajib pajak itu bisa ter-update, misalnya ada hotel, mal, atau bangunan baru yang belum dinilai secara spesifik. ”Nah, itu kami nilai tersendiri secara serius,” ujarnya.