Penipuan merambah pada banyak lini kehidupan. Polisi membongkar praktik penipuan jasa penyelenggara pesta pernikahan yang merugikan puluhan klien.
Oleh
Aditya Diveranta
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Seorang pemilik bisnis jasa penyelenggara pesta pernikahan atau wedding organizer menipu puluhan klien setelah gagal mengadakan pesta pernikahan di Depok, Jawa Barat. Ia memakai uang klien untuk keperluan pribadi serta menutup sejumlah utang bisnis yang dijalaninya.
Hal tersebut terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menerima aduan dari warga terhadap perusahaan penyelenggara pesta pernikahan bernama Pandamanda Wedding Organizer. Pada Minggu (2/2/2020), perusahaan ini diketahui tidak sanggup memenuhi fasilitas katering dan dekorasi di tiga lokasi pernikahan.
”Atas laporan tersebut, kami menahan tersangka pemilik bisnis bernama Anwar Said. Dia tidak sanggup memenuhi fasilitas tiga acara pernikahan yang ia tangani pada hari itu,” ucap Kepala Sub-Bagian Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Firdaus, Jumat (7/2/2020).
Firdaus menyampaikan, tersangka menggunakan uang jasa pernikahan dari 50-an klien. Total uang yang mencapai Rp 2,5 miliar itu ia gunakan untuk membeli rumah pribadi, sedangkan sebagian lagi untuk menutup utang bisnis dari tahun sebelumnya.
Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Aziz Adriansyah, melalui pesan tertulis, menyebutkan, hingga Jumat sore ini ada 44 pelanggan jasa pernikahan yang melapor ke polisi. Sebagian besar mereka terbuai dengan penawaran harga jasa yang cukup murah.
”Bisnis tersebut memasang harga mulai dari Rp 50 juta, tetapi dengan paket penawaran yang cukup menggiurkan. Mulai dari katering, undangan, cincin pernikahan, hingga gedung serta foto dokumentasi nikah dan pranikah, semuanya sudah masuk,” ujar Aziz.
Isnaini (25), warga Depok, mengaku kecewa saat menjalani pesta pernikahan yang ditangani oleh tersangka. Hal tersebut lantaran pernikahan Isnaini pada Minggu lalu sama sekali tidak mendapat jasa katering. ”Saya sangat malu karena tamu di pernikahan saat itu sama sekali tidak disuguhi makanan. Saya dengar, dekorasi yang digunakan juga berasal dari acara pernikahan sepekan sebelumnya,” tuturnya.
Polisi saat ini masih menelusuri untuk apa saja uang perusahaan digunakan oleh tersangka. Aziz mengatakan, sejumlah pernikahan juga akan berlangsung pada pekan ini. Apabila fasilitas sejumlah acara pernikahan yang diurus tersangka tidak terpenuhi, maka akan dimasukkan juga ke dalam laporan penyelidikan.
Tersangka pun terancam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Adapun tersangka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kasus penipuan bermodus jasa penyelenggara pesta pernikahan memang jarang terjadi. Meski begitu, kriminolog Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, menyebutkan, aksi kejahatan yang bersifat transaksional semacam itu serupa dengan penipuan bermodus investasi yang sering terjadi.
Mustofa menambahkan, pada kejahatan transaksional, warga umumnya tergiur dengan komoditas barang yang ditawarkan tersangka. Ia menyarankan, warga sebaiknya lebih teliti apabila menemukan tawaran yang mencurigakan dan berpotensi sebagai tindakan penipuan.