Sejak lama, negara-negara besar memandang maritim sebagai faktor penting. Kekuatan laut pun dibangun untuk memastikan agar kepentingan negara terjamin.
Oleh
·2 menit baca
Sejak lama, negara-negara besar memandang maritim sebagai faktor penting. Kekuatan laut pun dibangun untuk memastikan agar kepentingan negara terjamin.
Pada masa silam, Inggris memiliki angkatan laut sangat kuat. Setidaknya 500 kapal perang aktif dimiliki kerajaan itu pada abad ke-19. Kekuatan laut semacam ini diperlukan untuk mengamankan kepentingan Inggris yang dulu tersebar mulai dari Asia hingga Afrika. Pada masa sekarang, Amerika Serikat tercatat sebagai pemilik kekuatan angkatan laut terbesar. Armada lautnya yang diperkuat kapal induk dapat ditemui di sejumlah wilayah: Samudra Pasifik, Hindia, hingga Atlantik.
Pentingnya kekuatan maritim tak hanya dirasakan negara-negara besar yang memerlukannya untuk mengamankan kehadiran mereka di sejumlah wilayah di dunia. Semua negara yang memiliki kawasan perairan juga memerlukan kekuatan maritim yang memadai. Dengan kekuatan ini, sebuah negara dapat benar-benar hadir di perairannya guna memastikan tak terjadi pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak asing di zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara tersebut.
Kehadiran kapal nelayan sebuah negara asing yang dikawal kapal penjaga pantai (coast guard) mereka di Laut Natuna Utara menjadi peringatan betapa kehadiran Indonesia di kawasan perairan ZEE perlu ditingkatkan. Dengan kehadiran atau penguasaan efektif, hak berdaulat Indonesia di ZEE dapat sungguh-sungguh ditegakkan.
Namun, pengelolaan kawasan laut juga sering menyentuh isu perbatasan maritim yang bersifat pelik. Kompleksitas perbatasan laut tecermin dari kenyataan bahwa Indonesia masih memiliki masalah perbatasan maritim dengan 10 negara tetangganya. Seperti diberitakan harian ini pada Jumat (7/2/2020), dalam situasi itu, Indonesia termasuk negara yang proaktif untuk menyelesaikan perbatasan maritim. RI sedang berunding dengan lima dari 10 negara tetangga.
Dalam skala regional, perbatasan maritim yang belum tuntas di antara negara anggota ASEAN dinilai dapat memperlemah kawasan ini. Pihak dari luar ASEAN dapat masuk dan memanfaatkan isu perbatasan maritim yang belum tuntas di antara negara Asia Tenggara.
Dalam konteks penanganan isu perbatasan maritim itulah, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menjadi instrumen sangat penting. UNCLOS, yang dibentuk pada 1982 dan mulai berlaku pada 1994 atau lebih kurang 25 tahun silam, antara lain, memberikan petunjuk bagaimana negara pantai menyepakati batas wilayah lautnya, termasuk ZEE. UNCLOS juga memberikan mandat kepada negara-negara yang sedang berunding untuk membuat kesepakatan atau pengaturan sementara agar tak ada tindakan saling merugikan dan menghambat pencapaian kesepakatan batas wilayah.
Dibantu instrumen UNCLOS, penting kiranya anggota ASEAN segera menuntaskan perbatasan maritim. Berada di tengah kawasan Indo-Pasifik, negara-negara Asia Tenggara perlu terus membangun kekompakan, yang antara lain ditandai dengan menuntaskan isu perbatasan maritim.