logo Kompas.id
Kurangi Hambatan Investasi di ...
Iklan

Kurangi Hambatan Investasi di Bidang Perpajakan

Hambatan di sektor perpajakan masih menjadi ganjalan membangun investasi. Implementasi ”omnibus law” Perpajakan diharapkan meningkatkan daya tarik investasi Indonesia.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W0FBShKG7KvExrcSMakmht18XTw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F345ddc16-01cb-45e4-8ee0-2042b59a160a_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Suasana pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kembangam, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen, yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2021-2023.

JAKARTA, KOMPAS — Renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty tidak serta-merta meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Hambatan investasi di bidang perpajakan lain juga harus dikurangi, terutama terkait peraturan domestik dan sistem pelayanan.

Mengutip riset kebijakan Bank Dunia bertajuk biaya dan manfaat tax treaty terhadap investasi, yang dirilis Oktober 2018, pengaruh perjanjian penghindaran pajak berganda terhadap investasi tambahan minim, bahkan nyaris tidak ada. Tax treaty justru berpotensi mengurangi penerimaan pajak apabila tidak dibarengi perbaikan iklim berusaha.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000