logo Kompas.id
Harapan Itu Masih Ada
Iklan

Harapan Itu Masih Ada

Ditangkapnya mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, menyisakan kemarahan, kekecewaan, bahkan keraguan terhadap KPU. Akan tetapi, jika merujuk data DKPP, tak banyak pelanggaran etik berat dilakukan penyelenggara pemilu.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d6KYk4W0bHlZ5-BSezsDiOzYlRk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200129_ENGLISH-HARUN-MASIKU_B_web_1580305796.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan keluar Gedung KPK, Jakarta seusai diperiksa, Kamis (23/1/2020). Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar-wajtu anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2014.

Adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang bertugas memastikan penegakan etik bagi penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, etika anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terkait kasus anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 16 Januari lalu, DKPP sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Jenis sanksi sejenis yang dikeluarkan DKPP relatif sedikit dibandingkan dengan sanksi teguran tertulis atau peringatan. Anggota DKPP Ida Budhiati, Rabu (29/1/2020), mengatakan, hukuman peringatan merupakan jenis sanksi yang paling banyak diberikan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000