Bupati Non-aktif Indramayu Segera Jalani Persidangan di PN Tipikor Bandung
›
Bupati Non-aktif Indramayu...
Iklan
Bupati Non-aktif Indramayu Segera Jalani Persidangan di PN Tipikor Bandung
Penyidik KPK telah melimpahkan Bupati non-aktif Indramayu, Jawa Barat, Supendi ke jaksa penuntut KPK. Dalam waktu dekat, berkas Supendi akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung. Dia akan segera menjalani persidangan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati non-aktif Indramayu, Jawa Barat, Supendi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Indramayu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Supendi ke PN Tipikor Bandung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020), mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bandung.
”Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 128 orang,” kata Ali.
Ali menjelaskan, penyidik telah menyerahkan tersangka Supendi beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Supendi akan ditahan selama 20 hari terhitung hari Selasa ini sampai 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Selain Supendi, penyidik KPK juga menyerahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Omarsyah serta Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso kepada jaksa penuntut umum. Untuk sementara, Omarsyah dan Wempi akan ditahan selama 20 hari terhitung hari Selasa ini hingga 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat.
Korupsi yang diduga dilakukan Supendi terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Ia diduga menerima suap bersama Omarsyah agar pihak swasta memperoleh proyek. Setidaknya ada tujuh proyek senilai Rp 15 miliar yang diperoleh CV Agung Resik Pratama. Mayoritas proyek terkait dengan pembangunan jalan. Pemberian suap ini berdasarkan kesepakatan imbalan 5-7 persen dari nilai proyek.
Saat ditangkap KPK pada Oktober 2019, Supendi baru delapan bulan menjabat Bupati Indramayu, menggantikan Anna Sophanah yang mengundurkan diri. Anna adalah istri Irianto MS Syafiuddin atau Yance, Bupati Indramayu 2000-2010. Yance pernah terlibat perkara korupsi pembebasan lahan pembangkit tenaga uap di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Indramayu, tahun anggaran 2004 yang merugikan keuangan negara Rp 4,1 miliar.
Supendi menjadi kepala daerah ke-121 yang dijadikan tersangka oleh KPK sejak 2004. Tahun 2019, Supendi menjadi kepala daerah ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelah penangkapan Supendi, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengingatkan bahwa keberulangan para kepala daerah melakukan korupsi merupakan hal yang kompleks. Selain pemidanaan dan perampasan aset yang tak optimal, banyak celah dalam sistem yang juga berakibat para kepala daerah tak kunjung jera melakukan korupsi (Kompas, 16/10/2019).
Di sisi lain, sebagian partai politik tak serius memberi sanksi kepada kader pelaku korupsi. Sistem perekrutan yang kacau menambah persoalan. ”Memulai perbaikan memang harus dari reformasi parpol dan pendanaan politik,” katanya.
Manajer Riset Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menilai sudah ada regulasi yang mengatur proses perencanaan hingga serah terima barang harus dilakukan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Namun, korupsi barang dan jasa masih terjadi karena perilaku korup sudah mengakar kuat dan rendahnya integritas serta sistem mitigasi risiko korupsi.