logo Kompas.id
Ketua DPR: Sosialisasikan...
Iklan

Ketua DPR: Sosialisasikan Omnibus Law

Pemerintah akan menyerahkan RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR, siang ini. Sejalan dengan pembahasan di DPR, sosialisasi meluas atas tiga RUU ”omnibus law”, termasuk RUU Cipta Lapangan Kerja, perlu dilakukan.

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hwke4gDQWkHVrwrfkFaWHDV1BSM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200205_ENGLISH-OMNIBUS-LOW_B_web_1580908045.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh berunjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mereka menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap, antara lain, akan menghilangkan pesangon, mempemudah PHK, menghilangkan upah minimum, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diingatkan kembali untuk menyosialisasikan dengan baik tiga rancangan undang-undang yang dibentuk melalui mekanisme omnibus law. Sosialisasi ini penting agar tidak muncul prasangka negatif terkait dengan rancangan undang-undang sapu jagat tersebut.

Adapun tiga rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksud adalah RUU Perpajakan, RUU Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Ibu Kota Negara. Dari tiga RUU itu, baru dua RUU yang telah ada surat presidennya (surpres).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000