Penumpang Pembuka Pintu Darurat Wings Air Terancam Penjara
›
Penumpang Pembuka Pintu...
Iklan
Penumpang Pembuka Pintu Darurat Wings Air Terancam Penjara
Seorang penumpang Wings Air yang membuka pintu darurat pesawat menjalani proses penyidikan di Balikpapan. Penumpang itu terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Seorang penumpang Wings Air tujuan Malinau, Kalimantan Utara, yang membuka pintu darurat pesawat menjalani proses penyidikan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penumpang itu terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Pada Sabtu (8/2/2020), penumpang Wings Air dengan penerbangan bernomor IW-1478 itu membuka pintu darurat pesawat secara tiba-tiba. Hal itu membuat penerbangan mengalami keterlambatan selama 165 menit dan penumpang lain terpaksa diturunkan kembali ke ruang tunggu terminal.
Saat ini, pelaku berada di Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah kejadian itu, penumpang tersebut, PMP (30), diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan. Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan Anung Bayumurti, Selasa (11/2/2020), mengatakan, saat ini, pelaku berada di Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan.
”Pelaku kebetulan kerja di Malinau dan tidak punya uang lebih untuk bolak-balik Balikpapan-Malinau. Oleh sebab itu, selama menjalani pemeriksaan oleh PPNS kami, yang bersangkutan saat ini menginap di kantor kami di Balikpapan,” ujar Anung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui membuka pintu darurat karena penasaran ketika mendengarkan penjelasan dari pramugari. Anung mengatakan, pelaku bisa dikenai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam pasal itu, orang yang melakukan hal membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. ”Tapi, saat ini masih dalam proses penyidikan. Hasilnya kita tunggu saja,” ucap Anung.
Corporate Communications Strategic Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pesawat yang ditumpangi itu akan terbang dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, menuju Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Saat itu, seluruh penumpang sudah berada di pesawat dan bersiap untuk terbang. Namun, saat pramugari sedang menjelaskan apa yang harus dilakukan penumpang dalam keadaan darurat, tiba-tiba salah satu penumpang membuka jendela darurat bagian kanan pesawat.
Seluruh penumpang kemudian diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu. Setelah itu, petugas memeriksa kondisi pesawat.
”Kami menyerahkan sepenuhnya penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan ke otoritas bandara setempat. Jika ada rekomendasi dari pihak berwenang untuk di-black list (penumpang tersebut dilarang terbang lagi), kami akan lakukan. Namun, kami masih menunggu proses pemeriksaan yang bersangkutan sampai akhir,” tutur Danang, ketika dihubungi.