logo Kompas.id
Penumpang Pembuka Pintu...
Iklan

Penumpang Pembuka Pintu Darurat Wings Air Terancam Penjara

Seorang penumpang Wings Air yang membuka pintu darurat pesawat menjalani proses penyidikan di Balikpapan. Penumpang itu terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Oleh
SUCIPTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WfKSZOiJZin13oVWhPj6r-ih6I8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180407jum-bandara-1.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Ilustrasi pesawat Wings Air

BALIKPAPAN, KOMPAS — Seorang penumpang Wings Air tujuan Malinau, Kalimantan Utara, yang membuka pintu darurat pesawat menjalani proses penyidikan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penumpang itu terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Pada Sabtu (8/2/2020), penumpang Wings Air dengan penerbangan bernomor IW-1478 itu membuka pintu darurat pesawat secara tiba-tiba. Hal itu membuat penerbangan mengalami keterlambatan selama 165 menit dan penumpang lain terpaksa diturunkan kembali ke ruang tunggu terminal.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000