Napi Kendalikan Sindikat Penipu Penyewaan Apartemen
›
Napi Kendalikan Sindikat...
Iklan
Napi Kendalikan Sindikat Penipu Penyewaan Apartemen
Sindikat ini bekerja sejak akhir 2019. Masing-masing korban rata-rata kehilangan Rp 15 juta-Rp 30 juta karena memang berniat menyewa unit apartemen hingga setidaknya setahun.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan daring bermodus menyewakan apartemen kepada korbannya. Para pelaku terlebih dahulu menyewa sejumlah unit apartemen di berbagai lokasi untuk jangka sepekan, kemudian mengiklankan unit di situs jual-beli daring guna menggaet para calon pengontrak apartemen yang menyewa setidaknya untuk setahun.
”Pelaku utamanya adalah narapidana di salah satu LP (lembaga pemasyarakatan) yang ada di Tangerang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (11/2/2020), dalam konferensi pers di polda, Jakarta Selatan. Pelaku yang berinisial F ini mengendalikan penipuan dari dalam penjara karena sedang menjalani masa kurungan akibat kasus penipuan dengan modus lain.
Yusri menjelaskan, F menyewa unit apartemen yang di antaranya berlokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Selain itu, lewat media sosial ia merekrut pembantu untuk menemui calon penyewa yang berhasil dijerat mereka. Para pembantu tersebut menerima upah bervariasi. Ada yang mendapatkan Rp 100.000 per hari. Sejauh ini, ada dua pembantu F yang diringkus polisi.
Menggunakan ponsel, F membuat konten iklan di situs jual-beli daring dengan memanfaatkan foto dan video unit apartemen yang dikirimkan kaki tangannya. Ia menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi calon penyewa. Korban yang terjerat kemudian diarahkan menemui anak buahnya di lokasi apartemen dan menyurvei unit. Jika sepakat, korban mentransfer uang ke rekening yang dikelola F.
Saat sudah menempati unit, korban kemudian diminta pemilik atau pengelola unit apartemen tidak tinggal di sana lagi karena jangka waktu tinggal sesuai kesepakatan dengan para pelaku sudah habis. Kejadian inilah yang membuat beberapa korban melapor ke polisi.
”Saat ini, yang terdata di kami ada 15 korban, tetapi baru ada empat LP (laporan kepolisian),” ujar Yusri. Karena itu, Polda Metro Jaya meminta pengelola apartemen, kepolisian resor, dan kepolisian sektor yang terkait mendorong korban lain melapor.
Sindikat ini bekerja sejak akhir 2019. Masing-masing korban rata-rata kehilangan Rp 15 juta-Rp 30 juta karena memang berniat menyewa unit apartemen hingga setidaknya setahun.
Perwira Unit 2 Subdirektorat III/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Adam M Pradana menambahkan, F sudah mengantisipasi jika para korbannya menyadari penipuan yang terjadi. ”Jika nanti banyak korban yang membicarakan di forum online, dia akan menutup iklan tersebut dan mengganti dengan iklan yang baru,” katanya.
Dari kasus ini, polisi mengejar dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yaitu istri F yang berinisial D serta kakak kandung F yang berinisial E. Adam menyebutkan, D bertugas untuk meyakinkan para calon penyewa dengan cara intens berkomunikasi dengan mereka. Adapun E berperan memberikan akun rekening dengan data fiktif untuk dikelola F dalam menjalankan bisnis penipuan. Selain untuk menerima uang dari korban, rekening juga dipakai untuk mengirimkan gaji ke pembantunya.
Menurut Adam, F nekat menipu dari dalam penjara karena ingin menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Karena meringkuk di LP, F mencari cara agar tetap bisa mencari uang bagi keluarganya.
Yusri menambahkan, polisi sudah datang ke LP yang ditempati F untuk memeriksanya. Petugas juga memeriksa ponsel dan laptop yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.