Satgas Antimafia Bola Tahap 3 Garap Perkara yang Belum Tuntas
›
Satgas Antimafia Bola Tahap 3 ...
Iklan
Satgas Antimafia Bola Tahap 3 Garap Perkara yang Belum Tuntas
Satgas Antimafia Bola Tahap 3 mengedepankan langkah persuasif dibandingkan pilihan penegakan hukum guna menekan potensi kejahatan olahraga di sepak bola Tanah Air.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Antimafia Bola Polri Tahap 3 mulai bekerja sejak 1 Februari lalu, antara lain karena terdapat perkara dari satgas tahap 1 dan 2 yang belum tuntas. Salah satunya kasus pengaturan pertandingan yang melibatkan tersangka eks manajer klub Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), menuturkan, saat pembentukan Satgas Antimafia Bola Tahap 1 dan Tahap 2 terdapat lima laporan kepolisian dengan 18 tersangka yang ditangani tim. ”Masih ada satu kasus lagi yang masih dalam proses dan insya Allah bisa diselesaikan oleh Satgas Antimafia Bola Tahap 3 ini,” ujarnya.
Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo, yang kembali ditunjuk sebagai ketua satgas, menerangkan, kasus yang masih dalam proses itu adalah perkara dengan VW (Vigit Waluyo) sebagai tersangkanya. Menurut dia, kasus ini sekarang pada tahap P19 (pengembalian berkas perkara oleh jaksa untuk dilengkapi oleh penyidik).
Vigit diduga membantu klub PS Mojokerto Putra untuk promosi dari Liga 3 ke Liga 2 dengan cara mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih. Ia sudah diperiksa satgas sejak 2 Januari 2019 di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Hendro menambahkan, kasus lain yang belum tuntas adalah perkara dugaan pengaturan skor dalam pertandingan Liga 3 tahun 2019 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, pada 6 November 2019. Persikasi memenangi laga itu dengan skor 3-2. Nilai suap untuk pengaturan kemenangan itu Rp 12 juta.
”DPO (daftar pencarian orang/buron) ada dua orang,” ujar Kepala Biro Provost Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut. Ia membenarkan salah satu buron pernah menjabat anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Barat.
Gatot menyebutkan, Satgas Antimafia Bola Tahap 3 punya tugas tambahan dibandingkan tahap-tahap sebelumnya, yaitu mengawal proses seleksi pemain tim nasional yang bakal berlaga dalam Piala Dunia U-20 tahun 2021. Indonesia tuan rumah ajang dua tahunan tersebut. Tujuan satgas terlibat adalah untuk berkontribusi mendorong peningkatan kualitas para atlet sepak bola Indonesia agar tidak hanya berprestasi di tingkat nasional, tetapi juga di level dunia.
Satgas Antimafia Bola Tahap 3 juga akan memantau jalannya pertandingan dalam Liga 1, 2, dan 3 untuk menekan potensi pengaturan permainan di sana. Hendro mengatakan, untuk pelaksanaan pengawasan liga-liga tersebut, terdapat ketua-ketua satgas di sebelas wilayah yang di area tanggung jawabnya ada tim peserta liga. Satgas wilayah itu antara lain ada di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Timur.
Selain itu, satgas berkoordinasi dengan PSSI, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta polisi militer TNI. Satgas juga berbicara dengan penyelenggara liga dan manajemen klub-klub.
Gatot menuturkan, Satgas Antimafia Bola Tahap 3 mengedepankan langkah persuasif dibandingkan pilihan penegakan hukum guna menekan potensi kejahatan olahraga di sepak bola Tanah Air. ”Namun, jika masih ada pelanggaran hukum, kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.