TPST Piyungan Terapkan Teknologi Ramah Lingkungan Mulai 2022
›
TPST Piyungan Terapkan...
Iklan
TPST Piyungan Terapkan Teknologi Ramah Lingkungan Mulai 2022
Pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Piyungan, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan dilakukan menggunakan teknologi mulai 2022. Teknologi tersebut juga mesti ramah lingkungan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan dilakukan menggunakan teknologi mulai 2022. Selain menyelesaikan masalah pengelolaan sampah, teknologi itu juga mesti ramah lingkungan.
”Harapannya, akhir 2022, (teknologi pengolahan sampah) itu sudah siap beroperasi,” kata Pelaksana Harian Unit Manajemen Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Program Prioritas DIY Rani Sjamsinarsi, Selasa (11/2/2020), di Yogyakarta.
TPST Piyungan menjadi tempat pembuangan bagi sebagian besar sampah di DIY. Lokasi yang dibangun sejak 1995 itu menampung sampah dari tiga kabupaten/kota di DIY, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Setiap hari, kompleks seluas 12,5 hektar (ha) itu menampung sampah sekitar 600 ton.
Saat ini, sampah yang masuk ke TPST Piyungan hanya ditumpuk, lalu ditutup dengan tanah uruk dalam periode waktu tertentu. Dengan mekanisme ini, TPST diperkirakan penuh pada 2020 dan tak bisa lagi menampung sampah. Melihat kondisi itu, pemerintah berencana menata TPST Piyungan agar umur atau masa pakai TPST tersebut bisa diperpanjang hingga tahun 2022 (Kompas, 11/2/2020).
Rani memaparkan, pengadaan teknologi pengolahan sampah di TPST Piyungan dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Dengan skema itu, pengadaan teknologi pengolahan sampah dilakukan dan dibiayai perusahaan swasta. Adapun Pemerintah Provinsi DIY menyediakan lahan serta membayar tipping fee atau biaya pengolahan sampah.
”Kami punya lahan, sedangkan swasta yang punya teknologi dan mereka yang investasi,” ujar Rani.
Ia menambahkan, pelaksanaan skema KPBU itu membutuhkan waktu lama. Rani menyebut, perencanaan KPBU telah dimulai sejak 2018. Tahun ini akan dilakukan studi kelayakan guna menentukan teknologi yang tepat untuk mengolah sampah di TPST Piyungan.
”Studi kelayakan itu ada dua tahap. Tahap pertama direncanakan selesai Mei besok, lalu dilanjutkan studi kelayakan tahap dua yang mungkin butuh waktu sekitar empat bulan,” katanya.
Setelah studi kelayakan selesai, proses KPBU dilanjutkan tender untuk menentukan perusahaan yang cocok untuk menggarap teknologi pengolahan sampah di TPST Piyungan. Menurut Rani, proses tender itu ditargetkan bisa dilakukan akhir tahun ini.
Adapun tahun 2022, proses konstruksi atau pembangunan teknologi tersebut diharapkan sudah berjalan. Dengan begitu, pada akhir 2022, teknologi itu sudah siap beroperasi. ”Jadi, proses KPBU itu memang membutuhkan waktu lama,” ucapnya.
Rani menuturkan, ada sejumlah investor, termasuk dari luar negeri, yang menawarkan berbagai teknologi untuk dipakai dalam pengolahan sampah di TPST Piyungan. Namun, sampai saat ini, Pemprov DIY belum mengambil keputusan memakai teknologi yang mana. ”Kami enggak akan menentukan dulu karena kami masih menimbang,” katanya.
Ada sejumlah investor, termasuk dari luar negeri, yang menawarkan berbagai teknologi untuk dipakai dalam pengolahan sampah di TPST Piyungan.
Pertimbangan
Rani memaparkan, sebelum memilih teknologi untuk mengolah sampah di TPST Piyungan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Pertama, teknologi itu harus bisa mengolah timbulan sampah sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah di TPST Piyungan.
”Jadi, sampah yang masuk langsung diolah dan habis. Tidak ada lagi sampah yang menumpuk,” ujarnya.
Kedua, teknologi pengolahan sampah harus ramah lingkungan. Dengan begitu, pengolahan sampah yang dilakukan di TPST Piyungan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Ketiga, teknologi pengolahan yang dipakai itu diharapkan tidak membutuhkan lahan terlalu luas dan biaya terlalu besar. Dengan begitu, biaya pengolahan sampah yang dibayarkan Pemprov DIY juga tidak terlalu besar.
Untuk mendukung pengoperasian teknologi pengolahan sampah itu, Pemprov DIY akan menyiapkan lahan seluas 5 ha. Rani menyebut, dari kebutuhan lahan itu, Pemprov DIY sudah memiliki lahan 1,9 ha. Sementara pada 2020-2021 akan dibebaskan lagi lahan seluas 3,1 ha.
Penataan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY Sutarto mengatakan, tahun ini, pemerintah akan menata TPST Piyungan agar masa pakainya bertambah hingga 2022. Anggaran penataan itu sebesar Rp 54 miliar, yakni Rp 40 miliar dari pemerintah pusat dan Rp 14 miliar dari Pemprov DIY. ”Penataan ini diharapkan bisa menambah umur TPST Piyungan,” ujar Sutarto.
Sutarto memaparkan, penataan itu antara lain mencakup penataan gunungan sampah di TPST Piyungan. Menurut rencana, gunungan sampah di TPST Piyungan akan ditata membentuk terasering, lalu ditutup dengan tanah uruk.
Penataan juga termasuk pembangunan jalan khusus untuk kendaraan pengangkut sampah yang ingin membuang sampah di TPST Piyungan. Selama ini, kendaraan pengangkut sampah masih menggunakan jalan raya yang juga digunakan oleh masyarakat sekitar. Akibatnya, jalanan kerap rusak dan kondisinya kotor karena sebagian sampah kadang tercecer.
Selain itu, Pemprov DIY juga akan mempertinggi talut dan memperbaiki dermaga di TPST Piyungan. Dermaga merupakan jalan kecil yang menghubungkan jalan raya dengan lokasi pembuangan sampah di TPST Piyungan.