Balita Korban Gigitan Ular Berpulang Setelah Lima Hari Koma
›
Balita Korban Gigitan Ular...
Iklan
Balita Korban Gigitan Ular Berpulang Setelah Lima Hari Koma
Adila Oktavia (4), balita asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi korban gigitan ular berbisa mengembuskan napas terakhir, Rabu (12/2/2020) malam. Dia meninggal dunia setelah koma selama lima hari.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS - Adila Oktavia (4), balita asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi korban gigitan ular berbisa mengembuskan napas terakhir, Rabu (12/2/2020) malam. Anak buruh bangunan dan asisten rumah tangga itu sempat koma lima hari sebelum berpulang untuk selamanya.
Adila, warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu tersebut meninggal dunia pada pukul 20.30 setelah sempat dirawat sejak Sabtu (8/2/2020) di ruangan perawatan intensif anak RSUD Gunung Jati, Kota Cirebon. "Adila sudah tidak ada," ucap Mukmin (27), ayahnya.
Keluarga sangat terpukul atas kejadian itu. Rusmiati (24), ibu Adila, terduduk lemas. Jenazah Adila langsung dibawa ke rumah duka di Blok Wage RT 006 RW 006 menggunakan mobil ambulans. Pemakaman rencananya dilakukan Kamis (13/2/2020) besok.
Diberitakan sebelumnya, Adila dipatuk ular weling (Bungarus candidus) pada Jumat (7/2/2020) malam. Rusmiati dan Mukmin mengetahui petaka itu saat mendengar tangisan Adila sekitar pukul 23.30. Setelah diperiksa, seekor ular weling berwarna hitam menempel di betis Adila.
Mereka pun menyingkirkan dan membunuh ular tersebut. Tempat tidur mereka tanpa dipan dengan lantai berupa semen dan tanah. Temboknya berupa semen dan batu bata dilapisi spanduk bekas. Di depan kamarnya terdapat seekor ayam di dalam kandang serta tumpukan kayu. Di belakang rumah juga masih berupa kebun dan pepohonan bambu.
Awalnya, mereka tidak mengetahui Adila digigit ular. Setelah diperiksa, ternyata terdapat bekas gigitan di tumitnya. Darah pun menetes. Tidak mengetahui penanganan pertama gigitan ular, mereka pun mengikat bagian mata kaki Adila dan mengisap darah di bekas gigitan ular.
Tidak mengetahui penanganan pertama gigitan ular, mereka pun mengikat bagian mata kaki Adila dan mengisap darah di bekas gigitan ular
Pada Sabtu (8/2/2002) dini hari, Adila dibawa menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit Putera Bahagia, sekitar 3,5 kilometer dari rumahnya di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu. Pihak rumah sakit langsung merujuk pasien ke RSUD Gunung Jati. Di area parkir rumah sakit, Adila muntah lalu sesak napas dan akhirnya tidak sadarkan diri pada Sabtu pukul 06.00 hingga mengembuskan nafas terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan, pihaknya akan menanggung biaya pengobatan Adila yang saat ini belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan. "Alhamdulillah, saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati (Imron Rosadi), Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Cirebon. Pembiayaannya nanti pemerintah daerah akan menanggung. Mudah-mudahan seluruhnya,” katanya.
Tri Maharani, Review Adviser WHO Snakebite Envenoming Working Group, mengatakan, gigitan ular pada Adila termasuk kasus langka. Ia menyebut ular
Bungarus candidus itu khusus Cirebon. Dari hasil laboratorium, pembekuan darah normal, tetapi trombosit korban menurun. Biasanya, ular ini menyerang saraf dan akhirnya gagal pernapasan. ”Untuk riset venom (bisa)-nya belum ada di Indonesia, bahkan di dunia,” ujarnya.
Menurut dia, penanganan pertama sangat menentukan nasib korban gigitan ular. Untuk kasus Adila, seharusnya dilakukan imobilisasi, yakni membuat seluruh bagian kaki yang tergigit tidak bergerak. Bukan mengikat kaki dan mengisap darahnya. Caranya seperti menangani kaki patah. Bisa ular cepat menyebar jika bagian tubuh yang digigit bergerak. Setelah itu, korban harus dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan antibisa ular.