Ini jadi pesan untuk masyarakat, kalau dijambret atau kemalingan, jangan segan-segan lapor ke polisi. Mereka bekerja untuk masyarakat.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gitaris band ska Tipe-X, Yoss, akhir bulan lalu, mengalami musibah. Gawainya dijambret saat ia sedang menunggu taksi daring.
Dia segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tak lama, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku kejahatan terhadap Yoss.
”Ini jadi pesan untuk masyarakat, kalau dijambret atau kemalingan, jangan segan-segan lapor ke polisi. Mereka bekerja untuk masyarakat, kok,” kata Yoss saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Penjambretan itu terjadi pada Minggu (26/1/2020) malam. Ia melaporkannya kepada polisi tiga hari kemudian.
Hari Rabu (12/2/2020), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan, tim Subdirektorat 3/Reserse Mobile berhasil meringkus seorang penjambret gawai Yoss yang berinisial RK serta penadah hasil curian, RFK.
Yoss menceritakan, kejadian bermula saat ia sedang menunggu taksi daring di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/1/2020), menjelang pukul 22.00. Musisi kelahiran Jakarta, 44 tahun silam, ini memesan taksi untuk pulang. Saat itu, kondisi jalan sedang sepi.
Yoss fokus melihat posisi taksi pada peta aplikasi di gawainya sambil sesekali memperhatikan jalan, berjaga-jaga jika taksi ternyata sudah dekat. ”Eh, tiba-tiba, set… Kok handphone gue udah ga ada,” tuturnya.
Mengincar mangsa
Ternyata, seorang penjambret merampas gawai dari genggaman Yoss. Penjambret itu segera lari ke boncengan rekannya yang mengendarai sepeda motor dan kabur meninggalkan Yoss yang terenyak.
Yusri mengatakan, RK memang spesialis penjambretan gawai di jalanan. Ia bersama rekannya mengincar mangsa yang sedang memegang gawai di pinggir jalan.
Berdasarkan pengakuan RK, mereka baru lima kali menjambret. ”Satu orang masih DPO (buron) mengingat RK mengaku biasa beraksi berdua,” ujar Yusri.
Adapun RFK tidak terlibat langsung menjambret, tetapi kerap menadah hasil kejahatan RK dan rekannya.
Para penjambret terancam hukuman penjara sembilan tahun, berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun RFK dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.