Operasi Gabungan Polri dengan Bea dan Cukai Ungkap 59 Kg Sabu dari Malaysia
›
Operasi Gabungan Polri dengan ...
Iklan
Operasi Gabungan Polri dengan Bea dan Cukai Ungkap 59 Kg Sabu dari Malaysia
Sabu dari Malaysia diangkut dengan kapal laut. Di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia, muatan sabu ditransfer ke kapal penjemput dari Indonesia.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 59 kilogram sabu disita dari 11 tersangka.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penangkapan pertama dilakukan pada 21 Januari 2020. Saat itu, tiga orang ditangkap di Pekanbaru, Riau, dan dari mereka diamankan barang bukti berupa 15 kilogram (kg) sabu. Kemudian, dari pengembangan penyidikan, dua orang lain ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Riau, 4 Februari 2020. Dari keduanya diamankan 25 kg sabu.
Setelah itu, polisi tidak berhenti. Polisi menangkap tiga orang lain di Kabupaten Rokan Hilir dan Dumai, Riau. Dari tersangka yang ditangkap di Dumai, diamankan sabu seberat 5 kg. Selanjutnya, tiga tersangka lain yang terkait diamankan juga di Dumai, dan dari ketiganya disita 14 kg sabu.
”Jadi, ini adalah jaringan pengedar Malaysia-Indonesia yang kita ungkap. Kami berkoordinasi dengan Bea dan Cukai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono dalam jumpa pers, Rabu (12/2/2020), di Jakarta.
Dari pengakuan beberapa tersangka yang dihadirkan, mereka mengaku telah dua hingga tiga kali menyelundupkan sabu dari Malaysia. Dari 11 tersangka, salah satu di antaranya berperan sebagai pengendali, sedangkan 10 lainnya berperan sebagai kurir.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Krisno H Siregar mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut buah dari kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai. Pasalnya, proses penangkapan tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga dilakukan di laut.
Modus penyelundupan
Lebih lanjut dia menjelaskan, sabu yang disita dari para tersangka diselundupkan dari Malaysia dengan kapal laut. Kapal pembawa sabu dari Malaysia bertemu kapal penjemput dari Indonesia di perairan perbatasan kedua negara. Muatan sabu kemudian ditransfer ke kapal dari Indonesia.
Sabu lantas dibawa ke daratan melalui pelabuhan-pelabuhan rakyat di pantai timur Sumatera, khususnya yang berada di Provinsi Riau.
Dari penangkapan kesebelas tersangka tersebut, polisi akan coba mengungkap hingga tuntas orang-orang yang terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Jadi, tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
Untuk mengusut tuntas jaringan tersebut, Polri juga akan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia.
Para tersangka yang telah ditangkap akan dikenai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal pidana mati dan subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU tentang Narkotika.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Wijayanta BM mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam hal pertukaran data dan informasi untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.