Seorang Napi Teroris Lapas Porong Kembali ke Masyarakat
›
Seorang Napi Teroris Lapas...
Iklan
Seorang Napi Teroris Lapas Porong Kembali ke Masyarakat
Seorang narapidana kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (12/2/2020), kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Seorang narapidana kasus terorisme yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (12/2/2020), kembali ke tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman. Namun, yang bersangkutan akan tetap dipantau dan didampingi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala Lapas Porong Tony Nainggolan mengatakan, narapidana kasus terorisme yang hari ini bebas bernama Riyanto alias Jono bin Ranamadi (47). Warga Dusun Telogo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu selesai menjalani masa pidana badannya selama 5 tahun 6 bulan.
”Selama menjalani hukuman badan di Lapas Porong, yang bersangkutan berkelakuan baik dan mematuhi peraturan atau tata tertib yang berlaku,” ujar Tony.
Saat keluar lapas, Riyanto diantar oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Porong Bambang Sugianto serta dikawal oleh anggota Brigade Mobile Kepolisian Daerah Jatim. Perjalanan menuju kampung halamannya di Karanganyar menggunakan kendaraan roda empat.
Selama menjalani hukuman badan di Lapas Porong, yang bersangkutan berkelakuan baik dan mematuhi peraturan atau tata tertib yang berlaku.
Dia berharap setelah bebas, Riyanto bisa diterima oleh lingkungan di sekitar tempat tinggalnya dan kembali berinteraksi dengan masyarakat. Untuk beberapa waktu pascakembali ke masyarakat, Riyanto akan mendapatkan pendampingan dari BNPT.
Riyanto merupakan terpidana terorisme anggota Mujahidin Indonesia Barat pimpinan Abu Roban. Dia pernah terlibat perampokan di Kantor Pos Parung, Bogor, pada 2014 dengan kerugian Rp 80 juta. Riyanto juga pernah merampok BRI di Grobogan dengan kerugian Rp 300 juta.
Sebelum menghuni Lapas Porong, Riyanto yang ditangkap pada 2014 ini pernah ditahan di Mako Brimob, Jakarta. Dua tahun kemudian dia dibawa ke Lapas Porong. Di sini dia tidak sendiri karena ada sejumlah napi terorisme, seperti Umar Patek, terpidana bom Bali yang dihukum 20 tahun penjara.
Masih ada lima
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Hero Sulistiyono menambahkan, seiring dengan bebasnya Riyanto, saat ini masih ada lima napiter yang menjalani hukuman di tempatnya, di antaranya Umar Patek. Lapas Porong merupakan salah satu tempat pembinaan napi terorisme di Indonesia.
Berdasarkan catatan Kompas, sejumlah napiter penghuni lapas yang berada di Kecamatan Porong ini, selain Umar Patek, adalah Ismael Yamsehu, Samsudin alias Fatur, Asep Jaya, dan Purnawan Adi Sasongko. Penanganan terhadap napi terorisme merupakan hal yang tidak mudah, apalagi upaya menghilangkan paparan dari paham radikal.
Selain dibantu oleh BNPT, upaya membina napiter juga melibatkan mantan napiter dan para kombatan yang sudah kembali bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya melalui acara buka bersama antara napiter dan mantan napiter atau napiter yang sudah kembali ke masyarakat pada bulan Ramadhan.
Selain bertujuan mempererat tali silaturahmi dan menjalin kedekatan emosional, kegiatan yang sudah berlangsung tiga tahun belakangan itu juga bertujuan menguatkan komitmen napiter untuk kembali kepada NKRI. Hal itu dilakukan sebagai upaya deradikalisasi sebab banyak napiter yang faktanya merupakan korban dari paham radikal.