Tim Ahli Cagar Budaya Tak Merekomendasikan Kawasan Medan Merdeka
›
Tim Ahli Cagar Budaya Tak...
Iklan
Tim Ahli Cagar Budaya Tak Merekomendasikan Kawasan Medan Merdeka
TACB DKI Jakarta tidak pernah memberi rekomendasi gelaran balapan Formula E di Monas. Itu berbeda dengan pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam surat balasan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Oleh
Helena Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta menegaskan, mereka keberatan apabila balapan Formula E dilakukan di kawasan Medan Merdeka. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kawasan cagar budaya seharusnya dilindungi, dipelihara sesuai keasliannya, dan tidak dipergunakan untuk kegiatan yang mengubah kawasan.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito, Rabu (12/2/2020), menjelaskan, sesuai UU Cagar Budaya, yang termasuk dalam cagar budaya adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Untuk kawasan Medan Merdeka, lanjut Mundardjito, TACB lalu membuat kajian kawasan. Sesuai Pasal 10 UU Cagar Budaya, suatu ruang geografis dapat ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya apabila memenuhi enam kriteria. Suatu kawasan disebut kawasan cagar budaya di antaranya mesti ada setidaknya dua situs berdekatan, berumur lebih dari 50 tahun, dan memperlihatkan fungsi ruang di masa lalu.
Dalam kajian TACB, di kawasan Medan Merdeka terdapat Istana Negara dan Istana Merdeka, Museum Nasional, Balai Kota, juga Tugu Monumen Nasional. Semuanya terkait dengan pergerakan kemerdekaan dan membentuk karakter nasional.
Melihat nilai penting kawasan Medan Merdeka, juga etika dari kawasan itu, TACB DKI Jakarta keberatan kawasan tersebut dijadikan kawasan balapan.
Danang Priatmodjo, anggota TACB DKI Jakarta, menambahkan, pemanfaatan kawasan Medan Merdeka sebagai arena balapan jelas tidak sesuai etika. ”Di kawasan itu ada banyak lambang negara yang bersejarah. Beda dengan di Paris di mana Eiffel adalah lambang wisata. Atau di Singapura yang adalah kawasan wisata. Jadi kawasan Medan Merdeka tidak pantas untuk balapan,” jelasnya.
Mundardjito dan Danang dengan tegas menyatakan TACB DKI Jakarta tidak pernah memberi rekomendasi gelaran balapan Formula E di Monas. Hal itu berbeda dengan pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam surat balasan kepada Menteri Sekretaris Negara atas surat tanggal 7 Februari 2020. Dalam surat balasan Pemprov DKI Jakarta tanggal 11 Februari 2020, pemprov menyatakan ada rekomendasi TACB kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2020 tentang balapan Formula E di Monas.
”TACB sepakat tidak merekomendasikan,” tegas Danang.
Mundardjito menyarankan Jakarta punya lokasi lain yang menjadi ikon olahraga, yaitu di Senayan.
Danang memastikan, apabila balapan dilakukan di Monas, kerusakan kawasan yang akan terjadi mengerikan.
Penyiapan lintasan
Secara terpisah, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, sesuai surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara, kawasan bisa dipergunakan asalkan mematuhi UU Cagar Budaya. Sesuai ketentuan tersebut, pelaksana pembangunan lintasan sirkuit nanti tetap mengakomodasi hal itu.
Adapun konstruksi lintasan, ujar Hari, direncanakan mulai dikerjakan pekan depan.
Untuk lintasan yang melewati kawasan cawan Tugu Monas, Hari menjelaskan nantinya akan dilapisi aspal. ”Cobblestone-nya akan dilapisi hotmix,” ujarnya.
Pilihan diaspal karena cobblestone tidak termasuk cagar budaya. Yang termasuk cagar budaya di antaranya Tugu Monas dan cawan. ”Cobblestone itu dulu hotmix, kemudian dibuat cobblestone. Dicor dulu baru dibuat cobblestone,” jelas Hari. Ia menargetkan pekerjaan bisa selesai April 2020.
Direktur Komunikasi Panitia Penyelenggara Balapan Formula E Dhimam Abror menjelaskan, untuk model lintasan masih dalam pertimbangan, apakah batuan alam akan dibongkar dan lalu dilapisi aspal, atau batuan alam itu akan dilapisi dengan geotextile dan pasir baru dilapisi dengan aspal.
Untuk lintasan balapan, nantinya mobil akan melaju searah jarum jam di trek yang dibuat sepanjang 2,6 kilometer dengan lebar 10 meter. Mobil akan melaju dari Jalan Pelataran Merdeka ke Silang Monas Tenggara, lalu masuk ke Jalan Medan Merdeka Selatan, kemudian berbelok di Silang Monas Barat Daya masuk ke Jalan Titian Indah. Di Jalan Titian Indah, mobil berputar masuk lagi ke Jalan Pelataran Merdeka.
”Namun, untuk rute ini kami masih menunggu persetujuan dari Federasi Otomotif Internasional (FIA),” ujar Dhimam.