logo Kompas.id
Pemerintah Larang Sementara...
Iklan

Pemerintah Larang Sementara Impor Hewan Hidup dari China

Pemerintah menetapkan pelarangan untuk impor binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia. Pelarangan itu bersifat sementara, hingga status wabah virus korona baru mereda.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ChAiZ-uBkTx7YQmJWQbm5IH29TI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_16029907_69_1.jpeg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi. Sebanyak 2.350 sapi impor dari Australia diturunkan dari kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/9/2015). Untuk menjaga stabilitas pangan, khususnya daging sapi, bagi masyarakat, pemerintah melalui Bulog memasukkan 50.000 sapi potong hingga Desember 2015.

JAKARTA, KOMPAS — Untuk mencegah penyebaran virus korona baru, Pemerintah Indonesia melarang impor hewan hidup dari China secara sementara. Apabila telanjur masuk, importir diminta mengekspor kembali atau memusnahkan hewan yang tiba di pelabuhan Indonesia.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok. Regulasi ini ditetapkan dan berlaku pada 6 Februari 2020.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000