Pemerintah Larang Sementara Impor Hewan Hidup dari China
›
Pemerintah Larang Sementara...
Iklan
Pemerintah Larang Sementara Impor Hewan Hidup dari China
Pemerintah menetapkan pelarangan untuk impor binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia. Pelarangan itu bersifat sementara, hingga status wabah virus korona baru mereda.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mencegah penyebaran virus korona baru, Pemerintah Indonesia melarang impor hewan hidup dari China secara sementara. Apabila telanjur masuk, importir diminta mengekspor kembali atau memusnahkan hewan yang tiba di pelabuhan Indonesia.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok. Regulasi ini ditetapkan dan berlaku pada 6 Februari 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, pelarangan itu bersifat sementara, hingga status wabah virus korona baru mereda. ”Pemerintah telah menetapkan pelarangan untuk impor binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia,” katanya melalui siaran pers, Kamis (13/2/2020).
Pemerintah telah menetapkan pelarangan untuk impor binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia.
Permendag tersebut menyebutkan, jenis hewan hidup yang impornya dilarang terdiri dari 53 pos tarif. Dari kelompok binatang hidup yang menyusui, hewan-hewan yang dilarang meliputi kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing; primata; paus, lumba-lumba, dan porpoie; manate dan dugong; anjing laut, singa laut, dan beruang laut; serta kelinci dan hare.
Impor binatang melata hidup (termasuk ular dan penyu) serta unggas hidup yang terdiri dari ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun, ayam guinea, burung pemangsan, burung unta, dan Psittaciformes (termasuk burung beo, parkit, macaw, dan kakatua) juga dilarang sementara.
Pemerintah turut melarang impor binatang hidup untuk kepentingan hiburan di taman hiburan, sirkus keliling, kebun binatang keliling (travelling menagerie), dan teater keliling.
Pasal 3 Permendag No 10/2020 itu menyebutkan, ketika aturan ini berlaku, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan hidup yang telanjur tiba di pelabuhan Indonesia. Waktu tiba binatang hidup di pelabuhan Indonesia dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean.
Importir wajib mengembalikan atau memusnahkan hewan hidup tersebut dalam jangka waktu 10 hari sesuai dengan regulasi yang ada. Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
”Pemerintah tidak menanggung biaya pengembalian dan pemusnahan hewan hidup tersebut. Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importir,” kata Agus.
Importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan hidup yang telanjur tiba di pelabuhan Indonesia.
Munculnya Permendag No 10/2020 ini dilatarbelakangi oleh rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 3 Februari 2020. Permendag ini pun merupakan wujud perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sementara peneliti pada Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, berpendapat, Permendag No 10/2020 merupakan tindakan pencegahan yang wajar dilakukan pemerintah. Pencegahan itu berkaitan dengan penularan virus korona baru yang salah satunya bersifat zoonosis atau dari hewan ke manusia.
”Kelompok hewan hidup bukan merupakan impor utama Indonesia dari China. Oleh sebab itu, pelarangan sementara ini tidak berdampak signifikan terhadap perdagangan kedua negara,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik mencatat, defisit neraca perdagangan nonmigas Indonesia terhadap China sepanjang 2019 sebesar 18,72 miliar dollar AS. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan defisit perdagangan pada 2018 yang sebesar 20,84 miliar dollar AS.
Wabah virus korona baru di China berdampak langsung pada perdagangan di kawasan Asia. Ekonom DBS Research Group, Ma Tieying, menyatakan, wabah virus korona baru itu menyebabkan perpanjangan hari libur tahun baru China, penghentian sementara aktivitas produksi dan transportasi, serta penundaan kembalinya pekerja migran ke China.
Akibatnya, rantai suplai dan perdagangan global akan terdisrupsi. Pertekstilan dan elektronik dunia akan menjadi sektor yang rentan terhadap disrupsi suplai dari China.
Di antara negara-negara Asia, Tieying memperkirakan, Taiwan dan Korea Selatan akan mengalami dampak paling signifikan di sisi ekspor akibat merebaknya wabah virus korona baru di Asia. Di sisi impor, Vietnam akan mengalami dampak paling signifikan.