logo Kompas.id
Terlalu Rumit, Persyaratan...
Iklan

Terlalu Rumit, Persyaratan Kenaikan Honor Guru Honorer Menuai Kritik

Kerumitan syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pembayaran gaji guru honorer. Jika ketentuan itu dipaksakan, akan muncul lagi praktik kepala sekolah memungut iuran dari orang tua murid

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mJm5EIfUslSL06pBnu1O9O9IP9U=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FGuru-Kepribadian1.jpg
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU

Suasana pelatihan kompetensi kepribadian dan sosial para guru SD dan SMP di Jakarta Barat. Selama lima hari atau setar 40 jam, para guru mengikuti berbagai kegiatan dalam kelompok untuk membantu guru memiliki kesadaran untuk menjadi pribadi yang baik dan dapat bekerja sama.

JAKARTA, KOMPAS - Kerumitan syarat memperoleh fasilitas pembayaran gaji guru honorer menuai kritik dari berbagai kalangan. Kelompok guru menilai persyaratan yang ditetapkan tidak mempertimbangkan realitas.

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, batas maksimal pembayaran gaji guru honorer menjadi 50 persen dari total dana BOS diberikan dengan tiga persyaratan. Ketiga syarat itu yaitu guru honorer tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK), dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000