logo Kompas.id
Celah Pelanggaran Terbuka...
Iklan

Celah Pelanggaran Terbuka Lebar

Nelayan lokal marah dengan praktik kejahatan perikanan di Kepulauan Aru karena mereka masih memegang teguh ketentuan adat di mana wilayah adat juga berlaku di perairan.

Oleh
Frans Pati Herin
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EQWvXYxvYrS5sTOX2DYh7gdqg5w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F03d6b8d8-e088-429b-9dd5-c9097770a69d_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja borongan mengeluarkan ikan hasil tangkapan dari lambung kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Penggunaan cantrang diusulkan untuk dibuka kembali bagi kapal-kapal nelayan yang akan beroperasi di zona ekonomi eksklusif Laut Natuna Utara. Namun, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang melarang pemakaian cantrang.

AMBON, KOMPAS - Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan tak berizin dari daerah lain membuat nelayan lokal yang melaut di Arafura geram. Keterbatasan patroli dan pengawasan membuat celah pelanggaran berupa alih muatan dan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi terbuka lebar.

Kegeraman nelayan salah satunya diekspresikan dengan mengajak anggota polisi setempat untuk menggerebek jual- beli BBM di tengah laut. Namun, upaya itu gagal dan kapal kabur, diduga karena informasi penggerebekan bocor. ”Sekarang ini bongkar muat dan transaksi bahan bakar di atas 30 mil (55 km) dari pesisir.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000