Permintaan ekspor produk perikanan, terutama dari pasar di China, turun karena angkutan pengiriman terhenti seiring merebaknya wabah virus korona tipe baru. Asosiasi memperkirakan volume ekspor tinggal 30 persen.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI/M PASCHALIA JUDITH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ekspor perikanan Indonesia terancam anjlok akibat merebaknya virus korona tipe baru. Permintaan ekspor, terutama dari pasar di China, turun karena angkutan pengiriman terhenti.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo, di Jakarta, Kamis (13/2/2020), menyatakan, wabah virus korona tipe baru telah berdampak pada penurunan ekspor seluruh produk perikanan ke China. ”Volume ekspor perikanan diperkirakan tinggal 30 persen,” ujarnya.
Para eksportir belum bisa memprediksi sampai kapan hambatan ekspor ke China akan berlangsung. ”(Situasinya) tidak bisa diprediksi, kami berharap wabah segera mereda. Untuk sementara, eksportir hanya bisa melihat dan menunggu,” katanya.
Upaya mencari pasar di luar China ditempuh meski hal itu tidak mudah. Apabila wabah virus korona terus berlanjut, ekonomi dunia dikhawatirkan melambat.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman menyatakan, pihaknya minta waktu untuk menyikapi persoalan hambatan ekspor.
Impor hewan hidup
Pemerintah Indonesia melarang impor hewan hidup dari China secara sementara demi mencegah penyebaran virus korona baru. Apabila telanjur masuk, importir diminta mengekspornya lagi atau memusnahkan hewan yang tiba di pelabuhan Indonesia.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari China. Regulasi itu ditetapkan dan berlaku pada 6 Februari 2020.
Peraturan itu menyebutkan, jenis hewan hidup yang impornya dilarang mencakup 53 pos tarif. Dari kelompok binatang hidup menyusui, hewan yang dilarang meliputi kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing; primata; paus, lumba-lumba, dan porpoie; manate dan dugong; anjing laut, singa laut, dan beruang laut; serta kelinci dan hare.
Impor binatang melata hidup, termasuk ular dan penyu, serta unggas hidup yang terdiri dari ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun, ayam guinea, burung pemangsan, burung unta, dan Psittaciformes (termasuk burung beo, parkit, macaw, dan kakatua) juga dilarang sementara.
Pemerintah juga melarang impor binatang hidup untuk kepentingan hiburan di taman hiburan, sirkus keliling, kebun binatang keliling, dan teater keliling.
Lahirnya Permendag No 10/2020 dilatarbelakangi oleh rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 3 Februari 2020. Peraturan itu juga wujud perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, penerbitan aturan itu merupakan tindakan pencegahan yang wajar dilakukan pemerintah. Pencegahan terkait penyebaran virus korona baru yang bisa menular dari hewan ke manusia.