Pemerintah diminta berpihak ke industri galangan dan usaha penangkapan ikan dalam negeri. Kemampuan galangan kapal dalam negeri untuk membangun kapal ukuran besar dinilai sangat mumpuni.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka investasi asing di usaha perikanan tangkap melalui izin kapal penangkapan ikan terus menuai penolakan. Pemerintah diminta berpihak kepada industri galangan dan usaha penangkapan ikan di dalam negeri.
Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik, dan Perhubungan Laut Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Sudidihang Irsyad menilai kemampuan galangan kapal dalam negeri untuk membangun kapal ukuran besar sangat mumpuni. Dari 280 galangan kapal dalam negeri, 30 galangan kapal diyakini sanggup membangun lengkap kapal hingga berukuran ribuan gros ton (GT).
Kapal tanker pesanan Pertamina berukuran 17.500 tonase bobot mati (dead weight tonnage/DWT), misalnya, sudah bisa dibangun di dalam negeri. Adapun dua tahun lalu, industri galangannya di Cirebon, Jawa Barat, mampu membangun 3 kapal perintis berukuran masing-masing 1.200 GT, pesanan Kementerian Perhubungan yang pembuatannya lebih rumit dibandingkan kapal ikan.
Pembukaan akses kapal asing dinilai bertentangan dengan target pemerintah mengembangkan industri maritim nasional.
Didi berpendapat, rencana pemerintah mengundang masuknya investasi asing di usaha perikanan tangkap akan membuka pintu bagi investor atau perusahaan asing untuk investasi kapal ikan. Pemilik kapal asing tentu menginginkan kapal dibangun di negaranya sendiri, antara lain untuk kemudahan pendanaan dan kebijakan fiskal. Pembukaan akses bagi kapal asing itu bertentangan dengan target pemerintah mengembangkan industri maritim nasional.
”(Rencana kebijakan) itu akan membuat industri maritim jalan di tempat. Laut kita dipenuhi kapal yang bukan buatan kita, dan pada akhirnya mati pelan-pelan,” kata Didi, yang juga Komisaris Utama PT Dok Bahari Nusantara, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Hal senada dikemukakan Jogi Hutasuhut, pemilik galangan kapal di Jakarta. Ia menyayangkan rencana pemerintah membuka keran masuknya kapal buatan luar negeri ataupun investasi asing di sektor perikanan tangkap. Pemerintah seharusnya memberi kesempatan dan mendorong industri kapal nasional tumbuh serta memperluas pangsa pasar kapal dalam negeri.
”Untuk memperluas pangsa pasar kapal dalam negeri diperlukan dukungan pemerintah, salah satunya dengan membatalkan rencana membuka izin kapal buatan luar negeri ataupun kapal asing,” kata Jogi, yang juga Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha dan Jasa Kelautan Iskindo.
Indonesia memiliki galangan-galangan kapal yang sudah mampu membuat kapal ukuran besar, tersebar antara lain di Batam, Bitung, Banten, dan Surabaya. Dengan komponen bahan baku yang didominasi muatan lokal, harga jual kapal buatan dalam negeri seharusnya bisa lebih murah dibandingkan kapal buatan luar negeri. ”Tantangannya, yakni keberpihakan semua pihak terhadap pertumbuhan industri perkapalan dalam negeri,” kata Jogi.
Butuh insentif
Pelaksana Tugas Deputi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin menyatakan, pengembangan industri kapal perikanan dalam negeri membutuhkan waktu. Meski demikian, arah kebijakan tetap harus memprioritaskan kebangkitan industri kapal ikan dalam negeri serta penguatan pengusaha perikanan nasional.
Upaya mendorong kebangkitan industri galangan kapal dan usaha penangkapan ikan nasional memerlukan sejumlah insentif. Insentif diperlukan agar galangan kapal ikan di dalam negeri bisa berkembang dan pengusaha kapal ikan bisa membeli dengan harga yang kompetitif.
Terkait itu, pihaknya berencana mengadakan rapat koordinasi untuk mempertemukan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan industri kapal nasional untuk mencapai solusi. ”Prioritaskan (pengembangan) industri kapal dan investasi perikanan tangkap dalam negeri melalui pemberian insentif,” ujar Safri.
Ia menambahkan, biaya pembuatan kapal berukuran besar di dalam negeri saat ini cenderung lebih mahal dibandingkan impor kapal. Kemampuan galangan kapal dalam negeri juga belum optimal. Pada saat industri perkapalan belum mampu, dimungkinkan pemanfaatan kapal buatan luar negeri sepanjang dimiliki sepenuhnya oleh pemodal dalam negeri.