Kejaksaan Yakin Rekening Efek yang Diblokir Terkait Perkara Jiwasraya
›
Kejaksaan Yakin Rekening Efek ...
Iklan
Kejaksaan Yakin Rekening Efek yang Diblokir Terkait Perkara Jiwasraya
Sekalipun yakin rekening yang diblokir ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, kejaksaan tetap membuka ruang klarifikasi pada pemilik rekening. Jika memang tak ada keterkaitan, blokir bakal dicabut.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung membuka ruang klarifikasi kepada para pemilik rekening efek yang diblokir dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Jika memang dugaan keterkaitan dalam perkara di Jiwasraya tidak ada, blokir akan dicabut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Jumat (14/2/2020), di Jakarta, mengatakan, selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga melayani pemilik rekening efek yang telah diblokir Kejagung. Mereka diberi ruang untuk melakukan klarifikasi kepada Kejagung.
”Kami buka diri bagi yang merasa tidak ada transaksi (mencurigakan) kami periksa. Tetapi, kami yakini yang diblokir itu memang ada kaitan dengan transaksi sahamnya (Jiwasraya),” kata Febrie.
Febrie mengatakan, pada Jumat (14/2/2020) dijadwalkan sebanyak 20 pemilik rekening efek akan mengklarifikasi kepemilikan rekening efeknya kepada tim Jampidsus. Kemudian Senin (17/2/2020) dijadwalkan 50 pemilik rekening efek mengklarifikasi. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, setidaknya terdapat 800 rekening efek yang diblokir atau ditutup.
Menurut Febrie, kasus dugaan korupsi Jiwasraya dapat menjerat korporasi. Sebab, investasi saham dan reksadana yang dilakukan Jiwasraya mengabaikan fakta bahwa saham yang dibeli telah memiliki harga yang tidak wajar alias digoreng. Proses tersebut dipastikan melibatkan banyak orang atau perusahaan.
”Makanya penyidikan ini kental dengan audit. Karena itu, kami menggandeng BPK untuk menelusuri karena ini bukan kejahatan konvensional. Uang Jiwasraya dibobol bukan dengan sekali transaksi, melainkan berkali-kali dalam waktu yang cukup lama,” tutur Febrie.
Masih terkait penyidikan kasus Jiwasraya, penyidik kembali menggeledah dua perusahaan terkait tersangka Benny Tjokro, yakni PT Rimo International Lestari dan PT Armadian Tritunggal. Penggeledahan dilakukan pada hari Jumat.
Secara terpisah, pengajar Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, mengatakan, pemblokiran atau pembekuan rekening efek oleh Kejagung telah menimbulkan kekhawatiran pada investor.
Di satu sisi, tindakan tersebut dapat menimbulkan efek jera. Di sisi lain, muncul kekhawatiran dan menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal. ”Maka, kalau tidak hati-hati dalam mengelola isu ini, bisa terjadi kepanikan di pasar saham. Sebab, ini, kan, terkait persepsi investor,” kata Lana.
Menurut Lana, bisa jadi di pasar modal terdapat rekening efek yang kepemilikannya oleh pihak lain (nominee). Tindakan pemblokiran dapat membantu membersihkan praktik tersebut. Namun, kekhawatiran tersebut dapat menimbulkan kepanikan investor sehingga memutuskan untuk menjual kepemilikan (rush selling) saham ataupun mencairkan reksadananya.
Oleh karena itu, kata Lana, Otoritas Jasa Keuangan perlu mengambil kebijakan agar kepanikan tidak berlanjut.