Keras dan kasar itu beda. Apa yang dilakukan F bukan keras, tetapi kasar. Seharusnya guru paham cara mendidik dan mendisiplinkan anak. Padahal, belum tentu anak yang dianggap tak patuh berarti dia nakal atau bandel.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus kekerasaan di sekolah terus saja terulang. RH, murid kelas VI di salah satu sekolah dasar negeri di Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, mengalami lebam pada pelipis bawah mata kanan. Luka tersebut ia dapat setelah dipukul oleh gurunya, F.
Menanggapi kasus kekerasan yang menimpa RH, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Ade Narun mengatakan menyayangkan kejadian kekerasan di lingkungan sekolah dan tidak seharusnya terjadi. Untuk itu, Ade bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memeriksa F.
”Saya akan menemui pihak sekolah dulu untuk mendengar permasalahanya dan terkait perilaku F seperti apa. Selanjutnya, kami akan berkoordinassi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia diberhentikan untuk waktu yang belum ditentukan. Nanti dari hasil pemeriksaan baru ketahuan sanksinya,” tutur Ade, Jumat (14/2/2020).
F yang berstatus aparatur sipil negara golongan IIIB itu diberhentikan sementara sejak Selasa (11/2/2020) sore setelah mengaku telah memukul RH hingga menyebabkan pelipis bawah mata kanan muridnya lebam.
Kekerasan yang diterima RH terjadi saat ia bersama temanya bermain bola di lapangan seusai mengikuti uji coba ujian akhir. F lalu memperingati anak-anak untuk berhenti. Namun, RH tetap bermain dan tidak mendengarkan peringatan teguran F. Hal itu membuat F marah dan memukul RH.
Kepala sekolah dasar tempat RH sekolah, Tatang Capetang, mengatakan, sekolah bertangung jawab untuk kesembuhan fisik dan mental muridnya. Hal ini penting karena tidak lama lagi RH akan menempuh ujian akhir sekolah.
Atas kejadian yang menimpa muridnya, Tatang juga sangat menyayangkan sikap dari F yang dinilai di luar kendali. Ia berharap ini tidak terjadi di sekolah lainnya.
”Kami atas nama lembaga mohon maaf kepada keluarga. Seharunya tak perlu terjadi tindak kekerasan ini. Kami sudah beri peringatan kepada F. Untuk menjaga lingkungan kondusif dan proses ajar mengajar lancar di sekolah, F kami beri sanksi tidak aktif mengajar,” tutur Tatang.
Tatang melanjutkan, sekolah sudah bermediasi dengan keluarga RH untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah. Keluarga RH tidak akan melapor tindak kekerasan F kepada polisi.
Sementara itu, Dian (38), salah satu wali murid di sekolah tersebut, menilai, perilaku disiplin, keras, kasar, dan tegas sering disalahartikan. Menurut dia, untuk mendisiplinkan anak didik, tak perlu dengan perlakuan kasar.
”Keras dan kasar itu beda loh. Apa yang dilakukan F bukan keras, tapi kasar. Seharusnya guru paham cara mendidik dan mendisiplinkan anak. Belum tentu anak yang dianggap tidak patuh berarti dia nakal atau bandel, kan. Sekolah itu ruang bermain juga. Ini pelajaran untuk kita orangtua,” tutur Dian.
Menurut Dian, tidak hanya anak yang harus belajar dan mendapat pendidikan, guru-guru pun harus belajar untuk meningkatkan kualitas pribadi dalam mengajar dan memahami perilaku anak saat ini.