logo Kompas.id
Panja Jiwasraya Dapat...
Iklan

Panja Jiwasraya Dapat Mengganggu Proses Hukum

Pertemuan tertutup antara Panja Jiwasraya Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung menimbulkan kekhawatiran publik akan kemungkinan intervensi atau upaya melindungi pihak yang dekat dengan elite politik dari jerat hukum.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xGz0fDXay1kiOY94TH6BjcJTfKc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FWhatsApp-Image-2020-02-13-at-21.05.50_1581603722.jpeg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Ketua Panja Jiwasraya Komisi III dari Fraksi PDI-P Herman Herry memberikan penjelasan mengenai rapat tertutup bersama Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (13/2/2020), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR akan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, termasuk tersangka. Namun, langkah tersebut dinilai justru dapat mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.

Pada Kamis (13/2/2020), Panja Jiwasraya Komisi III mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut dilangsungkan secara tertutup hingga tengah hari.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000