logo Kompas.id
Regulasi Asuransi...
Iklan

Regulasi Asuransi Disempurnakan

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat regulator menyempurnakan aturan. Dengan cara itu, diharapkan kasus serupa tak terulang.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/00ROnvW5y_POIpVp--5Uxdrvu7w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F64c21134-f1a1-49a1-9b02-634a8d3e082c_jpg.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 1A OJK Aristiadi (tengah) dalam suatu pertemuan di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kasus gagal bayar perusahaan asuransi membuat Otoritas Jasa Keuangan berupaya menyempurnakan aturan. Sementara industri asuransi menilai, pembenahan yang dilakukan regulator perlu mempertimbangkan regulasi yang menghambat.

Setidaknya, dua regulasi akan diterbitkan tahun ini untuk mencegah kasus gagal bayar, seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya, terulang. Aturan ini diharapkan dapat membuat pengawasan industri asuransi lebih reaktif dan antisipatif.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000