logo Kompas.id
Sanksi untuk Guru Pemukul...
Iklan

Sanksi untuk Guru Pemukul Siswa

Guru pemukul siswa di Bekasi, Jawa Barat, yang videonya viral di media sosial akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Perlu pencegahan agar kasus serupa tidak berulang.

Oleh
Stefanus Ato/Regina Rukmorini/Gregorius Magnus Finesso/Dahlia Irawati/Caecilia Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rB7Vlik66s2V3xGgbBXDsax1YzA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-13-at-12.18.28.jpeg
DOKUMEN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Sejumlah publik figur menyerukan kampanye antiperundungan di arena Hari Bebas Kendaraan (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (13/5/2018).

BEKASI, KOMPAS — Seorang guru berinisial I, yang terekam memukul siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri 12 Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat,  dinonaktifkan dan dicopot dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Selanjutnya, dia juga akan dibina sesuai peraturan.

”Mekanisme pembinaan kepada guru itu menjadi wewenang penuh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” kata Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Purwadi Sutanto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Berdasarkan hasil tindak lanjut Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang dilaporkan kepada Kemendikbud, guru bersangkutan beberapa kali melakukan kekerasan.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000