logo Kompas.id
Klaim Kesejarahan China di...
Iklan

Klaim Kesejarahan China di Natuna

Mahkamah Arbitrase Permanen pada 12 Juli 2016 menolak klaim “sembilan garis putus-putus” (nine-dash line) China atas alasan kesejarahan. Oleh sebab itu, China akan menghindari sengketa hukum dengan Indonesia.

Oleh
IDG Palguna
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3kgscZyFbhD7y-AksgaWWt9oCj4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200113_ENGLISH-SERIAL-NELAYAN-NATUNA_A_web_1578925365.jpg
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Kapal penjaga pantai China-5202 membayangi KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). Dalam patroli tersebut, KRI Usman Harun-359 bersama KRI John Lie-358 dan KRI Karel Satsuitubun-356 melakukan patroli dan bertemu enam kapal penjaga pantai China, satu kapal pengawas perikanan China, dan 49 kapal nelayan pukat asing.

Kompas (23/1/2020) memberitakan ”Dorong Operasi Kapal Besar di Natuna Utara”. Operasi kapal berukuran lebih dari 150 gros ton di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia itu untuk menguatkan nelayan kita.

Kekosongan perairan ZEE di Laut Natuna Utara dari kapal-kapal Indonesia berukuran besar memicu masuknya kapal asing. Sehari berikutnya, Kompas memuat berita serupa, menegaskan bahwa pemerintah bakal mengizinkan kapal-kapal berukuran lebih dari 150 gros ton untuk beroperasi di ZEE Indonesia (”Kapal Besar ke Zona Eksklusif”, 24/1/2020).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000