Mensesneg Minta Semua Pihak Mematuhi Undang-Undang
›
Mensesneg Minta Semua Pihak...
Iklan
Mensesneg Minta Semua Pihak Mematuhi Undang-Undang
Mensesneg menerangkan, izin atau persetujuan diberikan dengan syarat, Pemprov DKI harus mematuhi peraturan perundang-undangan Cagar Budaya, Lingkungan Hidup, juga keamanan.
Oleh
Nina Susilo/Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan balap mobil listrik, Formula E, mematuhi aturan perundangan-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Permintaan itu ditegaskan terkait korespondensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi Pengarah yang ternyata tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta.
”Mari kita jaga bersama agar semua peraturan perundang-undangan dipatuhi,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Seperti diberitakan, pada 5 Februari 2020 Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melakukan pembahasan terkait penyelenggaraan balapan Formula E di Kawasan Medan Merdeka. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, Komisi Pengarah itu terdiri atas Mensesneg selaku ketua merangkap anggota. Lalu ada lima menteri lain sebagai anggota, yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, serta Menteri Pekerjaan Umum. Satu anggota lagi yaitu Gubernur DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi Pengarah menyampaikan tidak memberi persetujuan atas gelaran di kawasan Medan Merdeka. Namun, dua hari kemudian, pada 7 Februari 2020, terbit surat dari Komisi Pengarah yang menyebutkan memberi persetujuan atas gelaran balapan di Kawasan Medan Merdeka.
Mensesneg menerangkan, izin atau persetujuan diberikan dengan syarat, Pemprov DKI harus mematuhi peraturan perundang-undangan Cagar Budaya, Lingkungan Hidup, juga keamanan. Dalam surat itu disampaikan DKI Jakarta harus memenuhi ketentuan UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010. DKI juga harus menjaga ketertiban, keamanan kawasan. DKI juga harus keasrian dan kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan. DKI harus melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka.
Untuk menindaklanjuti surat Komisi Pengarah itulah, pada 11 Februari 2020 Pemprov DKI bersurat dengan menyebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta yang ditegaskan dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.
Namun, Ketua TACB DKI Jakarta Prof Dr Mundardjito mengonfirmasi dengan menyatakan sama sekali tidak diajak bicara oleh Pemprov DKI mengenai rencana balapan itu dan menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk menggelar balapan di Kawasan Medan Merdeka. Pemprov DKI lalu mengoreksi dengan menyebut yang memberi rekomendasi adalah Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI dan bukan TACB DKI. Lagi-lagi, koreksian ini menurut TACB nasional adalah salah.
Direkomendasikan pindah
Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, anggota TACB nasional, menyatakan, dengan perkembangan hari ini kunci ada di tangan Mensesneg. Apalagi, dari hasil rapat TACB nasional, Jumat (14/02/2020), yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, TACB nasional sudah jelas merekomendasikan supaya balapan dipindah ke tempat lain, tidak di Monas. TACB nasional juga menegaskan, Mendikbud adalah pihak yang mengampu atau berwenang atas segala obyek cagar budaya.
”Monggo, silakan (balapan) di mana saja asal tidak di Monas,” katanya.
Junus melanjutkan, dengan saran dan kewenangan yang disampaikan TACB nasional, seharusnya sudah ada tindak lanjut antara Mendikbud dan Mensesneg. ”Sekarang kuncinya ada di Mensesneg,” kata Junus.
Secara terpisah, Dwi Wahyu Daryoto, Chairman Organizing Committee Jakarta E-Prix, dalam talkshow ”Menghitung Formula Sosial-Ekonomi Formula E” di MAJ Senayan, Sabtu (15/2/2020), menyatakan, perhelatan ini menjadi sarana untuk mengampanyekan penggunaan energi baru dan terbarukan untuk transportasi. ”Event ini sekaligus mendukung Program Langit Biru yang dicanangan Pemprov DKI,” kata Dwi.
Biaya mahal
Dikatakan Dwi, lomba Formula E ini juga sangat besar dampaknya terhadap turisme internasional karena ribuan penonton internasional akan datang ke Jakarta.
Tentang biaya penyelenggaraan yang terasa mahal, Dwi Wahyu mengatakan harus dilihat dampak ekonominya. Ada dampak ekonomi langsung dan tidak langsung bagi pelaku ekonomi, serta ada tiket dan sponsorship, ”Hitungan dampak langsung belanja sebesar Rp 600 miliar. Kru FEO (badan penyelenggara Formula E) jumlahnya sekitar 2.000 orang, mereka tinggal seminggu, spending untuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi, sudah berapa,” tutur Dwi.
Selain itu, dampak tidak langsung ada multiplier effect dari uang yang berputar di masyarakat. Belum lagi dampak promosi dari liputan media.
Liputan media dari Fox Sport selaku pemegang hak siar sangat masif karena akan disiarkan langsung ke 140 negara secara langsung selama 45 menit. ”Dunia akan tahu ternyata Indonesia aman dan kondusif untuk investasi. Waktu Pak Jokowi ke Korea mau menarik investor mobil listrik ke Indonesia, Formula E ini akan menjadi ajang promosi,” kata Dwi.
Soal biaya penyelenggaraan, dari PMD (penyertaan modal daerah) sebesar Rp 700 miliar, dua pertiga dipakai untuk hosting fee, dan bank guarantee yang tidak akan hangus. Sementara hosting fee itu akan dibelanjakan di Indonesia juga oleh kru FEO (Formula E Operation).
”Mereka akan spend di sini untuk akomodasi dan konsumsi, belum lagi biaya pembangunan grandstand dan lain-lain,” kata Dwi.
Dwi melanjutkan, Indonesia mendapat kontrak penyelenggaraan selama lima tahun. Ini investasi jangka panjang, ada dampak skala ekonomi, sehingga setiap tahun biaya turun dan profit meningkat.
”Ada pembangunan infrastruktur, seperti safety barrier yang tidak hanya sekali pakai, bahkan bisa kita pakai lima tahun. Untuk overlay aspal, bisa dikelotok kalau sudah selesai. Tapi kalau bisa harus kita pertahankan karena bisa dipakai lagi tahun berikut,” tuturnya.
Sementara Ketua Umum PP Ikatan Motor Indonesia Sadikin Aksa dalam keterangan kepada media, Jumat (14/2/2020), menjelaskan, sirkuit atau lintasan yang akan dibangun akan mendapatkan homologasi atau sertifikat grade 3 khusus Formula E. Balapan yang direncanakan digelar pada 6 Juni 2020 itu akan diikuti 12 tim dengan 24 pebalap.