logo Kompas.id
Mensesneg Minta Semua Pihak...
Iklan

Mensesneg Minta Semua Pihak Mematuhi Undang-Undang

Mensesneg menerangkan, izin atau persetujuan diberikan dengan syarat, Pemprov DKI harus mematuhi peraturan perundang-undangan Cagar Budaya, Lingkungan Hidup, juga keamanan.

Oleh
Nina Susilo/Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gLPzCVsBHzbqaCx56rWeMeBfWLM=/1024x676/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F0a33f556-58d2-4091-8457-11d1627972dd_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung bersepeda di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/2/2020). Rencana penyelenggaraan ajang balapan Formula E di kawasan Monas masih menuai perdebatan. Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta dan Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak penggunaan kawasan Monas untuk balapan Formula E karena kawasan tersebut masuk dalam cagar budaya.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan balap mobil listrik, Formula E, mematuhi aturan perundangan-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Permintaan itu ditegaskan terkait korespondensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi Pengarah yang ternyata tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta.

”Mari kita jaga bersama agar semua peraturan perundang-undangan dipatuhi,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000