Papua dan Utang yang Belum Lunas
Dalam rapat kerja membahas RAPBN 1975/1976 dengan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud, Komisi II DPR bertanya tentang kapan berakhirnya kekhususan pengelolaan Irian Jaya.
Rendahnya kesejahteraan masyarakat Papua menjadi persoalan klasik. Sejumlah kebijakan telah dilakukan, antara lain dengan adanya pengelolaan khusus untuk Papua yang dimulai sejak provinsi itu masuk wilayah Indonesia pada 1969.
Harian Kompas edisi 15 Februari 1975 memberitakan, pengelolaan khusus Papua dilakukan sesuai Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1969. Selain demi pelaksanaan persetujuan New York dalam rangka membina Papua tetap di RI, Keppres itu juga menjadi dasar melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan warga Papua.
Saat rapat dengan Komisi II DPR pada 13 Februari 1975, Menteri Dalam Negeri Amir Machmud menjelaskan, kekhususan pengelolaan Papua akan berakhir jika daerah itu sudah mampu dan maju setara dengan provinsi lain. Atau, jika Keppres itu dinilai tak diperlukan lagi. Percepatan peningkatan kesejahteraan warga Papua juga menjadi prioritas pemerintah di era reformasi.