logo Kompas.id
Peruntukkan Dana Memperlancar ...
Iklan

Peruntukkan Dana Memperlancar Kegiatan Belajar-Mengajar di Sekolah

Sekolah kini dapat memanfaatkan hingga 50 persen dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Namun, pemerintah diminta mempermudah persyaratannya dianggap masih rumit.

Oleh
CAECILIA MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/61G2CXooURWon1nQOIegODIILYo=/1024x638/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F9a40062d-9d87-4b2e-a92c-29b0d690676a_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Wirda, guru honorer sejak tahun 2017 mengajar siswa kelas 1 di SD Negeri Larangan Selatan 02, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2020). Batas maksimal pembayaraan gaji guru honorer dari alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi 50 persen.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menekankan, dana bantuan operasional sekolah atau BOS sebenarnya bukan sarana utama menyelesaikan persoalan pemberian gaji guru honorer. BOS harus dipahami untuk membantu kegiatan proses belajar mengajar bisa berjalan lancar.

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, batas maksimal pembayaran gaji guru honorer menjadi 50 persen dari total dana BOS diberikan dengan tiga persyaratan. Ketiga syarat itu yaitu guru honorer tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK), dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000