logo Kompas.id
Tersangka Klinik Aborsi Ilegal...
Iklan

Tersangka Klinik Aborsi Ilegal Bisa Bertambah

Dua tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RM (54) yang pernah divonis penjara tiga tahun terkait perkara aborsi di Pondok Kelapa Jakarta Timur tahun 2006 dan S alias I yang pada 2016 ditangkap karena kasus sama.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x-fkgbm-GlDDbLYZDt5HRx90WBc=/1024x659/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ff01ec967-4553-4b38-a05a-214569cc00dc_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Polisi membawa tersangka MM alias dokter A, pelaku praktik aborsi ilegal di rumah tinggal di Jalan Paseban Raya 61, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). Praktik aborsi ilegal dilakukan sejak tahun 2018 dengan jumlah pasien yang telah menggugurkan janin sebanyak 903 orang. Keuntungan praktik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 5,5 miliar. Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu seorang dokter dan dua bidan.

JAKARTA, KOMPAS — Para tersangka kasus praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, tidak bekerja sendiri. Dari hasil pendalaman kepolisian, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Kepolisian hingga Sabtu (15/2/2020) masih mendalami keterangan para tersangka kasus praktik aborsi ilegal di Paseban. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, ada informasi yang menyebutkan lokasi aborsi di Paseban tersebut tidak hanya digunakan oleh tersangka berinisial MM alias dokter A (46) dan dua rekannya.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000