Produk perikanan Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa dikenai tarif bea masuk 2-26 persen. Kini, Indonesia punya peluang memperoleh pembebasan bea masuk ke kawasan itu.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Produk-produk perikanan Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa berpeluang memperoleh pembebasan tarif bea masuk. Sinyal positif itu untuk sebagian besar komoditas ekspor perikanan yang tercatat dalam 555 pos tarif perikanan.
Negosiasi terkait dengan pembebasan tarif bea masuk perikanan ke Uni Eropa merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (I-EU CEPA) yang sedang dirundingkan kedua negara.
Direktur Pemasaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Machmud Sutedja mengemukakan, hampir semua bea masuk produk perikanan dari total 555 kode HS produk perikanan yang diekspor ke Uni Eropa berpeluang diturunkan menjadi nol persen. ”Saat ini sedang diperjuangkan agar semua produk (perikanan) ke Uni Eropa (tarif bea masuknya) menjadi nol persen,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kepala Subdirektorat Pasar Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan Jaya Wijaya mengatakan, sejauh ini perundingan Indonesia dan Uni Eropa terkait dengan produk perikanan tersebut lebih bagus ketimbang perundingan dengan Vietnam. Kendati demikian, di kawasan ASEAN, baru Vietnam yang menghasilkan kesepakatan dengan Uni Eropa terkait dengan penghapusan tarif bea masuk.
Jaya Wijaya mencontohkan, Uni Eropa berkomitmen menghapuskan tarif bea masuk hampir semua produk perikanan Indonesia, sedangkan Vietnam baru akan mendapat tarif bea masuk nol persen pada beberapa tahun setelah perjanjian diberlakukan.
”Sebagian besar produk perikanan Indonsia berpeluang memperoleh penghapusan tarif bea masuk di Uni Eropa,” katanya, Minggu (16/2).
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa—selain Inggris—pada 2019 senilai 321 juta dollar AS. Komoditas unggulan Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa antara lain tuna yang senilai 79 juta dollar AS. Saat ini Uni Eropa di peringkat kelima negara tujuan utama ekspor perikanan Indonesia setelah Amerika Serikat, Jepang, China, dan kawasan ASEAN.
Selama ini, produk perikanan Indonesia yang dikirim ke Uni Eropa dikenai tarif bea masuk bervariasi, yakni 2-26 persen. Adapun 13 pos tarif tuna kaleng dikenai bea masuk 24 persen. Komoditas perikanan yang dikenai bea masuk nol persen ke Uni Eropa hanya mutiara dan rumput laut.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia Budhi Wibowo menyebutkan, produk perikanan ke Uni Eropa sudah diusulkan bebas tarif bea masuk sejak tiga tahun lalu. Namun, Budhi belum mengetahui sejauh mana proses perundingan tersebut.