Pemodal Tambang Batubara Ilegal di Kutai Kartanegara Ditangkap
›
Pemodal Tambang Batubara...
Iklan
Pemodal Tambang Batubara Ilegal di Kutai Kartanegara Ditangkap
Tambang ilegal seluas 5 hektar di hutan produksi Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kaltim, ditutup aparat penegak hukum. Warga diharapkan ikut memantau aktivitas ilegal ini.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Tambang ilegal seluas 5 hektar di kawasan hutan produksi Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditutup aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan ikut memantau potensi aktivitas ilegal ini agar ke depan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda di Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menetapkan CM (51) sebagai tersangkanya. Dia adalah pemodal tambang ilegal itu.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, tambang ilegal itu terungkap saat tim operasi Pengamanan Hutan di Dinas Kehutanan Kaltim berpatroli di kawasan hutan produksi, Rabu (12/2/2020). Di salah satu sudut kawasan itu, ditemukan lahan sekitar 5 hektar yang sudah rata dengan tanah. Sebagian lainnya digali dengan alat berat untuk diambil kandungan batubaranya.
Selain itu, terdapat juga tenda terpal sekitar 3 meter × 4 meter di tepi lokasi tambang ilegal. Tempat itu menjadi tempat istirahat dan makan pekerja tambang. Terdapat berbagai alat makan dan alat masak di sana.
Sebanyak empat pekerja yang berada di lokasi kemudian dimintai keterangan. Penyidik juga menyita barang bukti, yakni 1 ekskavator, 1 buldoser, dan sampel batubara sekitar 5 kilogram.
”Setelah itu kami menerima limpahan kasus dari Dinas Kehutanan Kaltim dan menetapkan sang pemilik modal menjadi tersangka,” kata Subhan ketika dihubungi, Senin (17/2/2020).
Penyidik KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a), (b) jo Pasal 89 Ayat (1) Huruf (a), Huruf (b) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Peran masyarakat
Sektor pertambangan menjadi salah satu penggerak ekonomi di Kaltim. Menurut catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, tercatat 1.143 izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah diterbitkan. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah terbanyak menerbitkan IUP, 625 IUP.
Namun, kasus tambang ilegal masih terjadi. Polda Kaltim mencatat, pada 2018 kasus tambang ilegal yang ditangani Polres Kutai Kartanegara menjadi yang terbanyak dibandingkan sembilan kota/kabupaten lainnya. Ada tiga kasus tambang ilegal. Jumlah itu meningkat menjadi empat kasus di tahun 2019.
”Publik diharapkan ikut memantau dan melaporkan agar tak terjadi kerusakan lingkungan yang semakin parah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Budi Suryanto.
Publik diharapkan ikut memantau dan melaporkan agar tak terjadi kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Tambang ilegal sangat meresahkan warga di sekitarnya. Sebab, aktivitas tambang ilegal itu selain tanpa izin resmi juga meninggalkan bekas galian tambang tanpa proses rehabilitasi. Hal itu bahkan terjadi di kawasan hijau Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, yang menjadi penyuplai air baku ribuan warga.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Sudaryanto, mengatakan, luas lahan hijau waduk yang ditambang secara ilegal mencapai 3 hektar. Menurut pemantauannya, aktivitas tambang ilegal itu saat ini masih beroperasi meskipun menjauh dari waduk.
”Lahan hijau waduk yang ditambang sudah ditinggalkan dan menganga begitu saja. Kalau air limbahnya mengalir sampai ke waduk, itu merugikan warga,” katanya.